Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Sektor Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Sektor Publik. Tampilkan semua postingan

TUJUAN DAN FUNGSI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK


Mardiasmo (2002) menyebutkan tujuan dan fungsi laporan keuangan sektor publik sebagai berikut.
 
1. Kepatuhan dan pengelolaan (compliance and stewardship)
Laporan keuangan digunakan untuk memberikan jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas penguasa bahwa pengelolaan sumber daya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan lain yang telah diterapkan.

PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK


Identifikasi pengguna laporan keuangan sektor publik dapat dilakukan dengan melihat kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap organisasi sektor publik. Pihak-pihak tersebut memiliki kebutuhan akan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan organisasi sektor publik. Pada bagian ini, kita akan melihat beberapa klasifikasi pengguna laporan keuangan sektor publik.

SURPLUS DAN SEIMBANG DALAM APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.

ANGGARAN SEKTOR PUBLIK


Proses penyusunan anggaran seringkali menjadi sorotan masyarakat. Misalnya, pidato presiden setiap bulan Agustus tentang Nota Keuangan dan Rancangan APBN selalu menjadi indikator perekonomian negara setahun ke depan. Bahkan, tidak jarang APBN tersebut menjadi alat politik yang digunakan, baik oleh pemerintah sendiri maupun pihak oposisi.

Freeman dan Shoulders (2003) mendefinisi anggaran sebagai berikut. Budgeting is the process of allocating scarce resources to unlimited demands, and a budget is a dollar-and-cents plan of operation for a specific period of time. Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa penganggaran merupakan suatu proses pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya tidak terbatas (unlimited demands). Sementara itu, anggaran merupakan rencana kerja dalam suatu periode yang telah ditetapkan dalam satuan mata uang.

PROSES AKUNTANSI MANAJEMEN DI SEKTOR PUBLIK


Semua organisasi, baik swasta maupun sektor publik, didirikan untuk mencapai satu atau lebih tujuan. Pemerintah, misalnya, memiliki banyak fungsi dan tujuan yang harus dicapai, antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, dan jasa-jasa lainnya. Salah satu persamaan antara organisasi swasta dan sektor publik adalah sama-sama memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya.

Dengan keterbatasan sumber daya, suatu organisasi tidak mungkin hanya menyatakan tujuan akhirnya tanpa membuat rencana untuk mencapai tujuan akhir tersebut. Agar perencanaan dan pengendalian dapat dilakukan dengan baik, perlu ada informasi yang mendukung perencanaan dan pengendalian tersebut. Proses akuntansi manajemen bertujuan mendapatkan informasi tersebut. Menurut The Chartered Institute of Management Accountant (1996), akuntansi manajemen mencakup aktivitas inti berikut ini.

KEBIJAKAN ANGGARAN DEFISIT PADA APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


Sejak Indonesia ditimpa sejumlah gejolak ekonomi eksternal, pemerintah akhirnya memastikan revisi APBN 2008 lebih awal dari waktu biasanya, bulan Juli. Salah satu perubahan pokok terletak pada peningkatan defisit anggaran dari 1,7% PDB menjadi 2% PDB. Selain defisit, beberapa asumsi dan target makro ekonomi dipastikan mengalami revisi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, lifting minyak, harga minyak mentah, dan lain-lain.

Pada dasarnya terdapat tiga gejolak eksternal yang berimbas pada perekonomian Indonesia.

PRINSIP DAN AZAS PENYUSUNAN APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


PRINSIP PENYUSUNAN APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  1. Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  3. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional

PROSES PENYUSUNAN APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


Proses penyusunan dan penetapan APBN dapat dikelompokkan dalam dua tahap, yaitu:
  • Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari bulan Februari sampai dengan pertengahan bulan Agustus.
  • Pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Desember.

Berikut ini diuraikan secara singkat kedua tahapan dalam proses penyusunan APBN tersebut.

PRINSIP DALAM APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


1. Prinsip Anggaran APBN
2. Prinsip Anggaran Dinamis
3. Prinsip Anggaran Fungsional

Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.


A. PRINSIP ANGGARAN DEFISIT

Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:
  • Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
  • Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)

STRUKTUR DAN SUSUNAN APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah menguba komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).


Pendapatan Negara dan Hibah

MEKANISME PENYUSUNAN APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


MEKANISME PENYUSUNAN APBN (PASAL 13) 
  1. Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
  2. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.

KETENTUAN UMUM PENYUSUNAN APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


PASAL 12:
  1. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
  2. Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.

TUJUAN, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


Tujuan, fungsi, dan klasifikasi APBN (Pasal 11):
  1. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang.
  2. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
  3. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

TUJUAN PENYUSUNAN APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


Tujuan penyusunan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Adapun tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

FUNGSI APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)

  1. Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
  2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
  3. Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan. Jika pendapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.

RUANG LINGKUP APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003).

Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
  • Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
  • Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan.
  • Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

DEFINISI APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi.

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN DAN APBD MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2003


Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.

Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

SISTEMATIKA PENYUSUNAN APBN DAN APBD


SISTEMATIKA APBN

Strukstur anggaran pendapatan belanja terdiri dari:
  1. Pendapatan negara yaitu:
    • Penerimaan pajak.
    • Penerimaan bukan pajak.
     
  2. Belanja Negara yaitu:
    • Belanja pemerintah pusat.
    • Belanja daerah.
     
  3. Pembiyaan yaitu:
    • Pembiyaan dalam  negeri.
    • Pembiyaan luar negeri.

KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN, PRINSIP AKUNTANSI, DAN KENDALA INFORMASI


KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
 
1. Relevan
Laporan keuangan dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat memengaruhi keputusan pengguna dengan membatu mereka mngevaluasi peritiwa masa lalu atau masa kini, memprediksi masa depan (predictive value), dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka (feedback value).

2. Andal
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.