Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan

CONTOH SOAL LEASING (SEWA GUNA USAHA)


Jawaban soal: Belum ada

SOAL 1
Pada 1 Januari 2013, PT Prestasi menyewa 10 kendaraan kepada PT Astra senilai Rp120juta/unit selama 10 tahun. Mobil tersebut memiliki masa ekonomis selama 12 tahun Perjanjian sewa merupakan perjanjian noncancelable. PT Astra menetapkan tingkat bunga return sebesar 12% dan PT Prestasi mengetahui rate tersebut. PT Prestasi membayar biaya asuransi per mobil sebesar Rp3juta/tahun yang langsung dibayar ke pihak Asuransi. PT Prestasi melakukan pembayaran sewa per tahun.

DEFINISI TERKAIT LEASING


Lessee dan Lessor
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor).

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Financial lease maupun Operating lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

CONTOH ARTIKEL KASUS PENSIUN DAN IMBALAN KERJA


PEMBERIAN DANA PENSIUN ANGGOTA DPR


Citizen6, Jakarta: Pernyataan Ali Maschan Moesa, salah seorang anggota Badan Kehormatan (BK) DPR-RI bahwa anggota Dewan masih berhak mendapatkan dana pensiun selama tidak diberhentikan secara tidak hormat oleh BK DPR-RI, termasuk anggota yang dikenakan pergantian antar waktu (PAW).

Keinginan tersebut kurang menya dari bahwa usulannya jika dianalogikan seperti benalu atau parasit yang tumbuh di pohon yang besar yang lama kelamaan bisa mematikan pohon besar tersebut, begitu juga halnya dengan dana pensiun anggota DPR yang nantinya bisa merusak keuangan negara. Terhadap masalah ini seharusnya mereka berfikir bahwa masalah dana pensiun yang diberikan terhadap pensiunan DPR akan membebani generasi mendatang, karena pada saatnya nanti akan menimbulkan akumulasi masalahyang sangat menyulitkan.

CONTOH ARTIKEL KASUS EQUITY INVESTMENT


JUMLAH SAHAM BAKRIE DI PATH TIDAK SAMPAI 1 PERSEN

 
TEMPO.CO , Jakarta - Pendiri sekaligus Chief Executive Officer Path, Dave Morin menyatakan Bakrie Global Group memiliki saham senilai US$ 25 juta atau Rp 304 miliar yang jumlahnya tidak sampai satu persen dari total keseluruhan saham Path. Menurut Morin, alasan menerima Bakrie sebagai investor yaitu karena dia menganggap perusahaan ini inovatif yang sejalan dengan tujuan Path dalam meningkatkan kualitas.

“Saya kira kerja sama dengan Bakrie bisa mencapai tujuan itu,” ujar Morin dari San Fransisco kepada Tempo dalam wawancara eksklusif via Skype, Jumat 21 Februari 2014. (Baca juga : Investasi di Path, Bakrie Gunakan Kas Internal)

Dia menolak menyebutkan proses negosiasi perusahaannya dengan Bakrie. Morin juga enggan mengomentari perihal kabar banyaknya pengguna Path di Indonesia yang meninggalkan aplikasi ini setelah adanya pembelian saham oleh Bakrie.

Path kini tengah berfokus memacu jumlah penggunanya di seluruh dunia. Mereka juga berusaha mempertahankan posisinya sebagai aplikasi favorit di toko online Google Play dan Apple App Store. (Lihat juga : Wawancara Dave Morin: Bakrie Tak Memiliki Path)

Meski agresif menambah jumlah penggunanya, Morin mengatakan belum berniat melakukan monetisasi lewat mobile advertising. Cara tersebut umum dilakukan oleh pengembang aplikasi digital. Seperti diketahui, raksasa media sosial Facebook meraup banyak keuntungan lewat pemasangan iklan. “Pertumbuhan bisnis kami cukup kuat, saya rasa belum perlu melakukannya,” kata Morin. (Berita terkait : CEO Path: Pengguna di Indonesia Melebihi Amerika)

Path yang didirikan tahun 2010 ini, sudah digunakan oleh 23 juta pengguna di seluruh dunia. Pengguna terbanyak berasal dari Indonesia yaitu lebih dari 4 juta pengguna. Sementara ini Path baru bisa digunakan di perangkat bergerak berplatform Android dan iOS.

CORNILA DESYANA | SATWIKA MOVEMENTI



Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

CONTOH BAGIAN PENUTUP ANALISA SAK ETAP


PENUTUP


Pada dasarnya, SAK-ETAP adalah PSAK yang disederhanakan yaitu :
  • Mengabaikan yang tidak relevan.
  • Merupakan pilihan alternative standar akuntansi yang sederhana.
  • Penyederhanaan pengakuan dan pengukuran.
  • Mengurangi tingkat pengungkapan.
  • Penyederhanaan proses penyusunan.

PERBEDAAN SAK ETAP DENGAN PSAK


Pada dasarnya, SAK-ETAP adalah PSAK yang disederhanakan yaitu :
  1. Mengabaikan yang tidak relevan.
  2. Merupakan pilihan alternative standar akuntansi yang sederhana.
  3. Penyederhanaan pengakuan dan pengukuran.
  4. Mengurangi tingkat pengungkapan.
  5. Penyederhanaan proses penyusunan.

RUANG LINGKUP SAK ETAP


Standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau biasa disebut dengan SAK (ETAP) merupakan standar akuntansi yang digunakan oleh entitas untuk menyusun laporan keuangan. Entitas yang dimaksud dalam SAK ETAP adalah entitas tanpa akuntabillitas yaitu :
  1. Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan.
  2. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal (pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur dan lembaga pemeringkat kredit.)

CONTOH PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG ANALISA SAK ETAP

 

BAB 1


PENDAHULUAN



A.       LATAR BELAKANG


Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

JENIS-JENIS ANGGARAN DALAM SEKTOR PUBLIK


Secara garis besar, anggaran dapat diklasifikasikan menjadi berikut.

1. Anggaran operasional dan anggaran modal (current vs capital budgets)

Berdasarkan jenis aktivitasnya, anggaran dibagi menjadi anggaran operasional dan anggaran modal.

Anggaran operasional digunakan untuk merencanakan kebutuhan dalam menjalankan operasi sehari-hari dalam kurun waktu satu tahun. Anggaran operasional ini juga sering dikelompokkan sebagai pengeluaran pendapatan (revenue expenditure), yaitu jenis pengeluaran yang bersifat rutin dan jumlahnya kecil serta tidak menambah fungsi suatu aset.

REGULASI TENTANG BADAN HUKUM MILIK NEGARA DAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN


Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka "privatisasi" lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, khususnya sifat non-profit meski berstatus sebagai badan usaha.

Penetapan sebuah universitas menjadi berstatus BHMN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Universitas yang pertama kali ditetapkan berstatus BHMN oleh pemerintah adalah empat universitas negeri di tahun 2000.
  1. Universitas Indonesia (UI) di Jakarta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara.
  2. Universitas Gajah Mada (UGM) di Yogyakarta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gajah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara.
  3. Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara.
  4. Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institiut Teknologi Bandung sebagai Badan Hukum Milik Negara.

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN MENURUT SAP


Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah untuk menjadi acuan bagi:
  1. penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya,
  2. penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar,
  3. pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  4. para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN NEGARA


Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan. Untuk melaksanakan hal itu, BPK atau lembaga perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi.

Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negaran, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dapat dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dapat dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

REGULASI TENTANG BADAN LAYANAN UMUM


Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya, BLU didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Yang dapat menjadi BLU adalah satuan kerja pemerintah operasional yang melayani publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, pengelolaan dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, lisensi, dan lain-lain. Kriteria yang dianggap lebih lengkap bagi suatu satuan kerja untuk dapat menjadi BLU adalah:

REGULASI TENTANG PARTAI POLITIK


Regulasi tentang partai politik telah dikembangkan sejak lama, tetapi berkembang dengan pesat sejak era reformasi dengan sistem multipartainya. Undang-undang yang pertama ada setelah era reformasi adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan perubahan sistem ketatanegaraan yang dinamis di awal-awal era reformasi, undang-undang ini diperbarui dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.

REGULASI TENTANG YAYASAN


Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang keberadaannya telah lama berkembang di Indonesia. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

KEBUTUHAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK


Pada era keterbukaan seperti sekarang ini, informasi berperan penting bagi kita semua. Informasi merupakan sarana komunikasi efektif antara anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya atau antara suatu entitas tertentu dengan masyarakat di sekitarnya. Pada kondisi tersebut, penyajian informasi yang utuh akan menciptakan transparansi dan pada gilirannya akan mewujudkan akuntabilitas publik.

Kita mengetahui bahwa aktivitas organisasi sektor publik memengaruhi hajat hidup orang banyak. Atas fakta itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, organisasi sektor publik perlu diatur dengan peraturan-peraturan. Nantinya, regulasi ini akan bersifat lebih detail dibandingkan dengan regulasi yang mengatur sektor komersial mengingat sifatnya yang memengaruhi kepentingan orang banyak.

CONTOH SOAL JURNAL KHUSUS PERUSAHAAN DAGANG


Jawaban soal: Belum ada

PD MAKMUR selama bulan Mei 2005 melakukan transaksi :

Mei 2
Diterima kiriman uang dari UD ABADI untuk melunasi pembelian barang dagang dengan faktur no. 102 tertanggal 20 April 2005, syarat 2/15, n/30 seharga Rp 3.750.000,00.

DEFINISI PAJAK

 


DEFINISI SUBJEK PAJAK

Subjek pajak berdasarkan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2000 adalah orang yang dituju oleh undang-undang perpajakan untuk dikenakan pajak.

Pengertian subjek pajak meliputi:
  1. Orang pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu ahli waris.
  3. Badan.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

PROFIL INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW)




Company Profile
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengawasi dan melaporkan pada masyarakat tentang aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk oleh Teten Masduki bersama pengacara Todung Mulya Lubis serta ekonom Faisal Basri dan pegiat anti korupsi lainnya. ICW lahir di Jakarta pada 21 Juni 1998. Organisasi tersebut hadir di tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.