REGULASI TENTANG BADAN LAYANAN UMUM


Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya, BLU didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Yang dapat menjadi BLU adalah satuan kerja pemerintah operasional yang melayani publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, pengelolaan dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, lisensi, dan lain-lain. Kriteria yang dianggap lebih lengkap bagi suatu satuan kerja untuk dapat menjadi BLU adalah:

1. bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan sebagai satuan kerja instansi pemerintah;
2. dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
3. berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya:
a. kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja,
b. menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,
c. BLU bertangung jawab menyajikan layanan yang diminta.

BLU dibentuk untuk mempromosikan peningkatan layanan publik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU yang dikelola secara profesional dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

Dalam tataran pengatur regulasi, BLU diatur oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ada di Departemen Keuangan.

Wacana tentang BLU dalam regulasi di level undang-undang disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Level regulasi di bawahnya yang secara khusus menjelaskan tentang BLU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.


Facebook: Dari Kelas
Twitter: @darikelas

0 komentar:

Posting Komentar