TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN AUDIT
Tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang memadai, menjaga kecukupan pengendalian internal dan menyajikan laporan keuangan yang wajar terletak pada manajemen, bukan auditor. Karena mengoperasikan perusahaan sehari-hari, manajemen perusahaan lebih mengetahui transaksi-transaksi dan aset yang terjadi di perusahaan, liabilitas, dan ekuitas yang terkait, dibandingkan dengan auditor. Sebaliknya, pengetahuan auditor mengenai hal tersebut serta pengendalian internal hanya terbatas pada apa yang mereka dapatkan selama menjalankan pengauditan.
Banyak laporan keuangan perusahaan publik yang memasukkan pernyataan mengenai tanggung jawab manajemen dan hubungan dengan KAP. Tanggung jawab manajemen atas kewajaran dalam representasi (asersi) pada laporan keuangan memberikan kebebasan bagi manajemen untuk menemukan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang dianggap oleh auditor tidak dapat diterima, maka auditor dapat menerbitkan opini tidak wajar (adverse) atau opini wajar dengan pengecualian (qualified) atau menarik diri dari kontrak kerja.
Peraturan Bapepam-LK meningkatkan tanggung jawab manajemen terhadap laporan keuangan dengan mengharuskan presiden direktur atau chief executive officer (CEO) dan manajer keuangan (chief financial officer-CFO) perusahaan publik untuk mengesahkan laporan keuangan yang dilaporkan kepada Bapepam-LK. Dalam menandatangani pernyataan tersebut, manajemen mengesahkan bahwa laporan keuangan sepenuhnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, bahwa semau informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan adalah lengkap dan benar, dan bahwa manajemen sepenuhnya bertanggung jawab atas pengendalian internal.
0 komentar:
Posting Komentar