PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dapat dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dapat dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
Berkenaan dengan itu, rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
0 komentar:
Posting Komentar