REGULASI TENTANG YAYASAN


Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang keberadaannya telah lama berkembang di Indonesia. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

Dengan kegiatan yayasan yang terkait dengan kesejahteraan sosial masyarakat luas, regulasi yang detail dibutuhkan untuk mengatur pelaksanaan yayasan. Sebelumnya, pendirian yayasan di Indonesia dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat karena belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang yayasan.

Regulasi yang terkait dengan yayasan adalah Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan dapat berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Berikut isi Undang-Undang No. 16/2001 secara ringkas.
  1. Ketentuan Umum Yayasan yang meliputi pengertian yayasan beserta organ-organ yang membentuknya, persyaratan kegiatan usaha yang dapat dilakukan, dan kekayaan yayasan.
  2. Tata cara Pendirian Yayasan sejak pengajuan pendirian, pembuatan akta, sampai dengan permohonan pengesahannya ke Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sekarang bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
  3. Tata cara perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
  4. Kewajiban pengumuman akta pendirian yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
  5. Kekayaan yayasan.
  6. Organ yayasan yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
  7. Laporan tahunan yang harus disampaikan.
  8. Tata cara pemeriksaan dan pembubaran yayasan.
Undang-Undang ini diperbarui dalam beberapa aspek dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan.

Berikut beberapa hal yang diubah pada UU 28/2004.
  1. Memperjelas larangan pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan. UU 16/2001 hanya menyebutkan bahwa kekayaan yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung ataupun tidak langsung kepada pembina, penguru, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. UU 28/2004 menambahkan bahwa dilarang dialihkan atau dibagikan baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang dengan beberapa pengecualian yang diatur lebih detail.
  2. Perubahan proses perolehan status badan hukum. Jika sebelumnya kewenangan menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM, permohonan kepada menteri di UU 28/2004 diajukan melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan. Undang-undang ini juga menjelaskan secara lebih detail dalam hal perspektif waktu tata cara pengesahan pendirian yayasan.
  3. Ketentuan baru mengenai tanggung jawab secara tanggung renteng oleh penurus yayasan untuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum.
  4. Jangka waktu pengumuman pendirian yayasan yang telah disetujui diperpendek dari jangka waktu 30 hari (UU 16/2001) menjadi 14 hari (UU 28/2004) terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan.
  5. Pembagian kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan sebelumnya diatur hanya diberikan pada yayasan lain yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan pada negara. UU 28/2004 mengatur tambahan bahwa jika tidak diberikan pada yayasan lain yang memiliki kesamaan kegiatan, sisa hasil likuidasi yayasan dapat diberikan pada badan hukum lain yang memiliki kesamaan kegiatan sebelum opsi diserahkan pada negara.
Selain dua undang-undang yang telah disebutkan, untuk lebih menjamin kepastian hukum, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. PP ini memberikan penjelasan yang lebih detail dan aplikatif dari ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang tentang yayasan, antara lain mengenai:
  1. pemakaian nama yayasan,
  2. kekayaan awal yayasan,
  3. tata cara pendirian yayasan oleh orang asing,
  4. tata cara perubahan anggaran dasar,
  5. syarat dan tata cara pemberian bantuan negara kepada yayasan,
  6. syarat dan tata cara yayasan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia,
  7. syarat dan tata cara penggabungan yayasan.

Facebook: Dari Kelas
Twitter: @darikelas

2 komentar: