PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN NEGARA
Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan. Untuk melaksanakan hal itu, BPK atau lembaga perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi.
Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negaran, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.
Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah. Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar