REGULASI TENTANG PARTAI POLITIK
Regulasi tentang partai politik telah dikembangkan sejak lama, tetapi berkembang dengan pesat sejak era reformasi dengan sistem multipartainya. Undang-undang yang pertama ada setelah era reformasi adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan perubahan sistem ketatanegaraan yang dinamis di awal-awal era reformasi, undang-undang ini diperbarui dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Undang-undang ini sudah mengatur pondasi dan hal-hal pokok mengenai partai politik, antara lain:
- pembentukan partai politik,
- asas, ciri, tujuan, fungsi, hak, dan kewajiban partai politik,
- keanggotaan dan kedaulatan anggota partai politik,
- kepengurusan partai politik,
- peradilan perkara jika terjadi masalah di partai politik,
- keuangan,
- larangan-larangan untuk partai politik,
- penggabungan partai politik,
- pengawasan partai politik.
Undang-Undang 31/2002 kembali diperbarui pada tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Secara umum, UU 2/2008 ini bersifat melengkapi dan menyempurnakan UU 31/2002, misalnya memberikan pengertian partai politik yang lebih lengkap. Menurut UU 2/2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI yang secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Undang-Undang 2/2008 ini juga memberikan tata cara yang lebih terperinci untuk proses pembentukan partai politik serta mengenai keuangan partai politik. UU 31/2002 belum memiliki ketentuan mengenai kewajiban partai politik untuk menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, sedangkan UU 2/2008 mengatur bahwa rekening kas umum partai politik dan kewajiban pengurus di setiap tingkatan organsasi untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berakhir dan bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat. Hal ini sejalan dengan semakin tingginya tuntutan akuntabilitas dan transparansi keuangan partai politik dari masyarakat.
terima kasih,, sangat berguna :)
BalasHapussama2, senang bisa membantu.. :)
Hapus