AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT (CPA)
Pemakaian gelar certified public accountant (CPA) diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2008 mengatur persyaratan untuk memperoleh dan mempertahankan izin berpraktik, baik untuk akuntan publik maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).
Bila seseorang berencana menjadi akuntan publik (CPA), dia harus memahami persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Menteri Keuangan. Sejalan dengan PMK 17/2008, IAPI diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan ujian CPA dan memberikan sertifikat CPA. Sebelumnya, hak tersebut diberikan kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ujian CPA yang diselenggarakan terakhir oleh IAI adalah pada Juli 2008. Setelah itu ujan CPA diselenggarakan oleh IAPI. Ujian CPA yang diselenggarakan pertama kalinya oleh IAPI diselenggarakan awal tahun 2009, empat kali setahun.
Sebagian besar profesional muda yang ingin menjadi CPA memulai karier mereka dengan bekerja pada sebuah KAP. Setelah menjadi CPA, banyak yang meninggalkan KAP asalnya dan berkerja di lingkungan industri, pemerintah, atau pendidikan. Mereka dapat terus menjadi CPA tetapi seringkali melepas hak mereka untuk berpraktik sebagai auditor independen. Untuk mempertahankan hak berpraktik sebagai auditor independen, para CPA harus memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan dan persyaratan lisensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, wajar saja jika akuntan menjadi CPA tetapi tidak berpraktik sebagai auditor independen.
0 komentar:
Posting Komentar