Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan

PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA (PHI)

 

  1. Pengertian hukum positif = Tata hukum = Sistem hukum = IUS Constitutum = Hukum yang berlaku sekarang.
  2. Sistem hukum (Legal system)
    a. Civil Law (Souvereignity of law) = Sistem Eropa Kontinenal, Indonesia.
    b. Common Law (Rule of Law) = Sistem Anglo-Saxon (USA, Inggris, Kanada, Australia).
  3. Sistem hukum di Indonesia
    a. Hukum Perdata/Hukum Privat/Hukum Sipil.
    b. Hukum Publik.
  4. Hukum Publik
    • Hukum Pidana.
    • Hukum Pajak.
    • Hukum Administrasi Negara.
    • Hukum Tata Negara.
    • Hukum Internasional.
    • Hukum Acara Pidana.
    • dll.

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

 
  1. Pengertian Ilmu Hukum = Pengetahuan tentang hukum dan yang terkait.
  2. Pengertian Masyarakat = Kelompok manusia yang mematuhi aturan hidup yang sama.
  3. Pengertian Budaya (Kultur) = Keseluruhan sistem nilai yang terstandarisasi dalam masyarakat.
  4. Aturan Hidup (Norma/Kaidah) = Aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
  5. Norma Etika dan Norma Hukum.
  6. Norma Etika
    • Norma Agama.
    • Norma Kesusilaan.
    • Norma Kesopanan.