Tampilkan postingan dengan label Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan

DEFINISI PUBLIC SERVICE OBLIGATION


Public Service Obligation (PSO) adalah kewajiban BUMN dalam melayani kebutuhan publik. Tugas pelayanan publik alias public service obligation (PSO) yang dibebankan ke BUMN tidak dijalankan secara maksimal. Hal ini disebabkan tugas PSO bertumpuk, sementara dukungan dari pemerintah amat minim, baik dari sisi peraturan sebagai captive market maupun dari sisi bantuan anggaran. Agar penugasan PSO dijalankan dengan sepenuh hati, Kementerian Negara BUMN mengusulkan adanya kontrak kerja PSO antara pemerintah sebagai pemberi tugas dan BUMN sebagai penerima tugas. Padahal soal dana PSO BUMN tersebut telah jelas diatur dalam penjelasan pasal 66 UU 19/2003 tentang BUMN yang menyatakan, apabila penugasan yang diberikan tersebut tidak flexible , maka seluruh biaya harus ditanggung oleh pemerintah plus marjin. Menurut Said, selama ini kebanyakan BUMN yang melakukan PSO tidak memperoleh marjin.

PROSES NEGOSIASI REKLAMASI DAN REHABILITASI HUTAN ANTARA PT. PUTRA AGRAMANDALA SAKTI DAN PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN INDRAMAYU WILAYAH UNIT III JAWA BARAT


Proses negosiasi dalam tulisan ini mengambil contoh mengenai proses negosiasi pekerjaan reklamasi dan rehabilitasi hutan antara PT. Putra Agramandala Sakti (PT. PAS) dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Indramayu Wilayah Unit III Jawa Barat (KPH Indramayu). Proses negosiasi tersebut dilatarbelakangi oleh dua kepentingan yang berbeda di antara kedua belah pihak. Oleh karena itu permasalahan reklamasi dan rehabilitasi hutan dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda.

HUBUNGAN SISTEM PENDIDIKAN DI SINGAPURA DAN KETENAGAKERJAANNYA


Sumber daya manusia yang kompeten tidak terlepas dari bagaimana negara mendidiknya. Inilah yang terjadi di Negara Singapura. Negara Singapura maju dengan pesat karena menghasilkan sumber daya manusia yang professional, kompeten dan moralitas yang berintegrasi tinggi sehingga mampu membangun negaranya menjadi makmur dengan jumlah penduduk yang sedikit. Karena kerja keras pemerintah beserta masyarakatnya, Singapura menjadi salah satu negara penggerak roda perekonomian dan industry teknologi di Asia setelah Jepang dan Korea Selatan yang menjadi macan ekonomi di Asia Tenggara. Menurut Human Capital Index atau Indeks Kualitas Sumber Daya Manusia, Singapura menempati posisi 3 dari 122 negara di dunia.

SISTEM PENDIDIKAN DI SINGAPURA


Singapura adalah negara kecil yang berada di Asia Tenggara tepatnya di ujung Semenanjung Malaka dan berada diantara Indonesia dan Malaysia. Singapura mempunyai letak geografis  1°22’N, 103°48’E. Negara beriklim tropis ini merupakan negara paling strategis karena terletak di jalur silang pelayaran internasional, yaitu dari Australia, Asia Timur, Eropa, dan Indonesia. Hal ini menyebabkan Singapura menjadi satu-satunya negara maju yang ada di kawasan Asia Tenggara. 

KEBIJAKAN KOTA LAYAK ANAK (KLA)


Kebijakan Kota Layak Anak adalah istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 yang sekarang sering disebut dengan KLA. Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Menurut Sheridan Bartlett, ahli perkotaan dari City University Of New York dan The International Institute For Environment And Development, London (Bartlett, 2002) dalam pemenuhan kebutuhan anak diperlukan adanya intervensi pencegahan terjadinya bahaya terhadap anak di tempat tinggal mereka, yaitu dengan melakukan modifikasi dan perbaikan di lingkungan tempat tinggal.

DESENTRALISASI URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DAN KABUPATEN YANG SEHARUSNYA


Otonomi daerah yang kini telah diterapkan di Negara Indonesia telah tercantum pada UU No 32 Tahun 2004 yang merupakan pembaharuan dari UU No 22 Tahun 1999. Alasan mengapa UU No 22 Tahun 1999 diperbaharui karena terdapat kelemahan seperti adanya implikasi negatif dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, salah satunya adalah tidak dihormatinya kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.  Hal ini disebabkan karena 2 hal. Pertama pada UU No 22 Tahun 1999 menegaskan bahwa titik berat pelaksanaan otonomi daerah ada pada kabupaten dan kota. Kedua, pada UU No 22 Tahun 1999 memang menegaskan bahwa tidak adanya hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Akibat kelemahan pada UU tersebut terjadi terjadi ketimpangan pelaksanaan permerintahan di daerah. Munculnya UU No 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No 22 Tahun 1999 telah mengubah cara pandang daerah kabupaten dan kota terhadap provinsi.

DEFINISI INTEGRATED PREFECTORAL SYSTEM DAN UNINTEGRATED PREFECTORAL SYSTEM


Dekonsentrasi pada prinsipnya merupakan penghalusan dari sentralisasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dekonsentrasi melahirkan local state government atau field administration atau wilayah administrasi. Dalam dekonsentrasi, pemerintah pusat dan aparat pemerintah pusat yang berada di daerah memiliki peran penting dalam pemerintahan.

DEFINISI DESENTRALISASI


Seperti yang sekarang kita ketahui bahwa Indonesia telah menerapkan sistem otonomi daerah yaitu desentralisasi. Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan yaitu peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Terdapat empat jenis desentralisasi, yaitu dekonsentrasi, devolusi, delegasi, dan tugas pembantuan (medebewind). Dekonsentrasi adalah adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai  wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Devolusi adalah pembentukan dan pemberdayaan unit-unit pemerintahan di tingkat lokal oleh pemerintah pusat dengan kontrol pusat seminimal mungkin dan terbatas pada bidang-bidang tertentu saja. Menurut Hanson (1964) , bentuk desentralisasi devolusi juga dinamakan sebagai desentralisasi politik (political decentalization) ini karena wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan politik. Delegasi adalah transfer (pelimpahan) tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi-organisasi di luar struktur birokrasi pemerintah dan dikontrol tidak secara langsung oleh pemerintah pusat. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus, sedangkan kewenangan mengaturnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya.

DAMPAK KERUGIAN AKIBAT PRIVATISASI AIR


Program privatisasi pada awalnya memiliki tujuan untuk menyediakan air bersih di Indonesia secara lebih luas. Dengan adanya campur tangan dari pihak swasta maka ekspektasi yang diharapkan masyarakat adalah terpenuhinya kebutuhan air bersih yang diperoleh dengan teknologi maju yang dapat menjamin kelayakan air.

KEPENTINGAN DIBALIK PRIVATISASI AIR DI KOTA JAKARTA (INDONESIA) DAN KOTA MANILA (FILIPINA)


Sejak diberlakukannya privatisasi air, tarif air di Jakarta merupakan tarif termahal dibandingkan dengan kota-kota besar baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Proses privatisasi air di Jakarta merupakan contoh kombinasi antara kepentingan asing, pemerintahan yang korup dan rezim pinjaman Bank Dunia bersinergi, mendistorsi pasar dan meraup sumber daya dan aset masyarakat. Tujuan awal privatisasi air adalah untuk menyediakan air bersih di Indonesia secara lebih luas. Penduduk Indonesia rawan akan akses air bersih. Banyak penyebab mengapa persediaan air bersih di Indonesia menurun, pertama karena kerusakan sungai, kedua karena pencemaran air tanah, dan ketiga karena pencemaran sungai. Di Jakarta, air bersih menjadi sebuah permasalahan karena banyak air yang telah tercemar polutan atau bakteri tanah. Padahal, air adalah sumber daya alam yang sangat penting nilainya bagi manusia.  Setelah dilakukan privatisasi air, pelayanan air tidak meningkat, hanya daerah-daerah di pusat kota seperti Menteng dan Pondok Indah yang meningkat pelayanannya. Kenyataannya, tarif air di Jakarta justru mengalami kenaikan. Lebih lanjut, PAM Jaya masih meminta diberikannya subsidi dari pemerintah terkait dengan perbaikan infrastruktur. Hal ini tentunya sangat tidak masuk akal secara teoritis, di mana privatisasi seharusnya dapat menekan harga lebih murah dan merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab negara ke swasta, namun pada kenyataannya dalam privatisasi air di Jakarta, pemerintah masih melakukan subsidi dan tarif air naik.

PRIVATISASI AIR DI KOTA JAKARTA (INDONESIA) DAN KOTA MANILA (FILIPINA)


Privatisasi air di Indonesia telah mendapat persetujuan dari pemerintah, dapat dilihat pada UU Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Dalam UU Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 pasal 9 tertera bahwa “(1) Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya (2) Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan”. Ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap UUD 1945 Pasal 3 ayat 2 yang menyatakan "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan ayat 3 yang menyatakan  “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Dengan adanya privatisasi air artinya pihak swasta berpeluang untuk menguasai air padahal jelas dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam berada dalam kekuasaan negara yang berarti menutup peluang bagi pihak swasta untuk ikut berperan dalam penguasaan air. Kedepannya tidak menutup kemungkinan suatu saat para petani akan membayar air untuk irigasi kepada pihak swasta. Privatisasi air seperti sebuah permainan yang dimainkan birokrat dengan pihak swasta dalam mendapatkan keuntungan di mana rakyat miskin harus membayar air lebih mahal dari orang kaya.

FUNGSI DAN PERAN BIROKRASI


Birokrasi merupakan mesin negara yang sangat penting. Tanpa birokrasi negara tidak mungkin ada. Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang mempunyai kewajiban melaksanakan tugas pemerintah, memberikan nasehat dan melaksanakan keputusan kebijakan. Peran birokrasi ibarat sebuah kaca bagi negara artinya jika birokrasi baik maka negara dan masyarakatnya pun akan baik dan jika birokrasi tidak baik maka negara dan masyarakatnya pun juga tidak baik.

RELASI KEPALA DAERAH DENGAN DPRD (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH) PADA MASA ORDE LAMA


Menurut UU No. 1 Tahun 1945
Pasal kedua. Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih luas dari padanya.

MEKANISME PILKADA (PEMILIHAN KEPALA DAERAH) PADA MASA ORDE LAMA


Pemilihan umum atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan pilkada yang pada masa orde lama maupun orde baru adalah mekanisme pemilihan wakil rakyat yang duduk di Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pada masa orde lama sekitar tahun 1955 diadakan pemilu pertama yang bertujuan memilih anggota DPR dan DPRD. Anggota DPR dan DPRD dipilih tidak langsung (bukan rakyat yang memilih). Pada masa sesudah kemerdekaan, Indonesia menganut sistem multi partai yang ditandai dengan hadirnya 25 partai politik. Hal ini ditandai  dengan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Menjelang Pemilihan Umum 1955 yang berdasarkan demokrasi liberal bahwa jumlah parpol meningkat hingga 29 parpol dan juga terdapat peserta perorangan. Pada masa diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem kepartaian Indonesia dilakukan penyederhanaan dengan Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960 yang mengatur tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai.  Kemudian pada tanggal 14 April 1961 diumumkan hanya 10 partai yang mendapat pengakuan dari pemerintah, antara lain adalah sebagai berikut: PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai Katholik, PERTI MURBA dan PARTINDO. Namun, setahun sebelumnya pada tanggal 17 Agustus 1960, PSI dan Masyumi dibubarkan.

HUBUNGAN KEWENANGAN MASA ORDE LAMA BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1957


Kekuasaan kepala daerah diminimalkan  yang dikedepankan adalah kekuasaan DPRD memiliki nuansa parlementer. Dengan demikian sebenarnya tidak sejalan dengan UUD 1945 yang mengantu asas Presidensil. Walaupun demikian penyimpangan ini mungkin karena masih dalam masa awal kemerdekaan.

Walaupun demikian UU No. 22 tahun 1948 tetap berlaku sampai keluarnya UU No. 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, meskipun pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda dengan pihak Indonesia yang diwakili oleh Drs. Moh. Hatta telah mengambil kesepakatan tentang pembentukan negara Indonesia serikat (RIS) dengan pemerintahan Belanda. Dan Belanda mengakui kedaulatan pemerintahan RIS kecuali Irian Jaya yang akan diserahkan kemudian, sikap mempertahankan Irian dan sikap mengalahnya pemerintah Indonesia atas kesepakatan menyangkut Irian Jaya inilah yang kemudian menjadi kemelut yang hingga kini tetap menjadi problem diantara sebagian masyarakat Irian Jaya dengan pemerintah Indonesia.

HUBUNGAN KEWENANGAN MASA ORDE LAMA BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 1948


UU No. 1 Tahun 1945 sukar diterima oleh daerah-daerah di luar jawa dan Madura, mengingat situasi saat itu, Daerah Kesultanan Yogyakarta dan Kasunan Surakarta di Solo pun juga tidak diatur secara jelas, mengingat pemerintah pusat pada saat itu masih menghargai keberadaan kedua daerah tersebut, yang tetap diakui oleh pemerintah Hindia Belanda, walaupun dengan berbagai pembatasan dan intervensi.

HUBUNGAN KEWENANGAN MASA ORDE LAMA BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1945


Orde lama merupakan sebutan pada masa kepemimpinan Ir. Soekarno di Indonesia. Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968 di mana Indonesia masih mengalami masa-masa sulit setelah masa penjajahan. Banyak peristiwa yang telah terjadi pada masa sulit tersebut dan terutama pergeseran mekanisme-mekanisme yang berlaku di Orde Lama yang tidak diberlakukan lagi pada masa Reformasi ini. Beberapa mekanisme akan dibahas pada paper ini.

DEFINISI MODAL SOSIAL


Modal sosial adalah bagian-bagian dari organisasi sosial seperti kepercayaan, norma dan jaringan yang dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan-tindakan yang terkoordinasi. Modal sosial juga didefinisikan sebagai kapabilitas yang muncul dari kepercayaan umum di dalam sebuah masyarakat atau bagian-bagian tertentu dari masyarakat tersebut. Selain itu, konsep ini juga diartikan sebagai serangkaian nilai atau norma informal yang dimiliki bersama di antara para anggota suatu kelompok yang memungkinkan terjalinnya kerjasama.

ANALISIS KEBIJAKAN MOBIL MURAH DENGAN EKONOMI GLOBAL


Kebijakan mobil murah merupakan kebijakan yang lahir oleh ekonomi global dan lebih tepatnya adalah sistem ekonomi kapitalis yang artinya warga negara memiliki hak seluas-luasnya untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Memprediksi kebijakan baru pemerintah dimana akan lahir mobil murah yang diperuntukkan oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi lemah maka nantinya yang akan menikmati mobil murah tersebut bukanlah masyarakat miskin namun masyarakat yang sudah tergolong mapan. Mengapa demikian? Sudah jelas bahwa semurah-murahnya mobil akan mencapai lebih dari  Rp 70 juta rupiah, apakah dengan harga yang masih tergolong tinggi tersebut akan mampu dinikmati masyarakat miskin? Tentunya tidak.

ANALISIS KEBIJAKAN MOBIL MURAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN NEOLIBERALISME


Tahun 2013 merupakan tahun yang dapat kita katakan sebagai puncak neoliberalisme yang akan mendatangkan kapitalisme. Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang berhubungan erat dengan neoliberalisme, yaitu kebijakan mobil murah yang ramah lingkungan. Mobil murah tersebut merupakan mobil yang dirancang oleh dua perusahaan asing yaitu Toyota dan Daihatsu. Kebijakan baru tersebut dianggap tidak sehat dan hanya menguntungkan pemilik modal. Kebijakan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang juga merupakan sebuah proyek politik pemerintahan selanjutnya yang berindikasikan demi kesejahteraan negara.