DEFINISI PAJAK

 


DEFINISI SUBJEK PAJAK

Subjek pajak berdasarkan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2000 adalah orang yang dituju oleh undang-undang perpajakan untuk dikenakan pajak.

Pengertian subjek pajak meliputi:
  1. Orang pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu ahli waris.
  3. Badan.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

DEFINISI OBJEK PAJAK

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain:

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh, termasuk: gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh.
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba usaha.
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk:
  1. keuntungan karena penglihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
  4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Permenkeu No.245/PMK.03/2008), sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruhhak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian uang.
7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8. Royalti Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
9. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
10. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
11. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
12. Premi asuransi.
13. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
14. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
15. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
16. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakan (UU No.6 Tahun 1983 sttd UU No.28 Tahun 2007) 


DEFINISI PAJAK FINAL

Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu dimana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan khusus ini adalah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

 
DEFINISI PAJAK NON FINAL

PPh non final adalah penghasilan yang dikenakan atas obyek lainnya dimana seluruh penghasilan, selain yang telah dikenakan PPh Final, diakumulasikan selama satu tahun pajak dan dihitung pajak penghasilannya secara berlapis sesuai pasal 17 UU PPh No. 36/2008. 


DEFINISI PAJAK TANGGUHAN

Pajak tangguhan adalah pajak yang ditangguhkan atau ditunda, sebagai antisipasi terhadap konsekuensi utang pajak penghasilan, baik yang timbul di masa kini maupun masa depan.

Pajak yang ditangguhkan hanya Pajak Penghasilan (PPh)—baik penghasilan atas operasional di dalam maupun di luar negeri.

Faktor penyebab yang mengakibatkan timbulnya pengakuan pajak tangguhan, yaitu:
  1. Karena adanya pengakuan “Laba Kena Pajak” (laba fiskal) yang untuk sementara lebih kecil dibandingkan “Laba Sebelum Pajak” (laba komersial) di masa kini. Sudah pasti akan mengakibatkan timbulnya “Utang Pajak penghasilan” di masa depan. Selisih inilah yang diakui sebagai “Kewajiban Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Liability atau biasa disingkat dengan “DTL”).
  2. Karena adanya pengakuan laba fiskal yang untuk sementara lebih besar dibandingkan laba komersial di masa kini, yang nantinya bisa menjadi faktor pengurang “Utang PPh” di masa depan. Selisih inilah yang diakui sebagai “Aset Pajak Tangguhan” (Deferred Tax Asset—biasa disingkat dengan “DTA”).

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar