SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH


Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SAUP&H)
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SAUP&H) menghasilkan Laporan Realisasi Penerimaan Hibah, pembayaran bunga utang, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, serta neraca.

SAUP&H dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pnegelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Pembantu BUN (UAPBUN). Transaksi pengelolaan utang terdiri atas:
1.       Pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri,
2.       Pembayaran cicilan utang luar negeri,
3.       Pembayaran cicilan utang dalam negeri,
4.       Penerimaan utang luar negeri,
5.       Penerimaan utang dalam negeri.
6.       Penerimaan hibah.

Dokumen sumber pengelolaan utang terdiri atas dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk pengelolaan utang. Pemrosesan dokumen sumber ini akan menimbulkan pengeluaran pembiayaan dan penururan nilai utang.

Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP)
Sistem ini menghasilkan neraca dan LRA dan dilaksanakan oleh unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Unit AKuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN) memproses data transakasi investasi permanen yang merupakan bahan penyusunan laporan investasi. Kemudian, laporan tersebut dikirmkan ke Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN).

Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP)
Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP) menghasilkan LRA dan neraca, serta dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman Departemen Keuangan.

Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman selaku UAPBUN memproses data transaksi penerusan pinjaman yang merupakan bahan penyusunan Laporan Penerusan Pinjaman. Mekanisme penerusan pinjaman dapat dilakukan melalui Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan dana bergulir. Laporan Penerusan Pinjaman yang dihasilkan dikirim ke UABUN.

Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD)
Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD) menghasilkan LRA dan neraca dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Transaksi transaksi pada pemerintah daerah terdiri atas:
a)      Belanja Dana Perimbangan,
b)      Belanja Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAPBUN memproses data transaksi dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk transfer kepada Pemerintah Daerah yang berupa Belanja Dana Perimbangan dan Belanja Otonomi Khusus serta penyesuaian. Dengan data transaksi tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memiliki bahan penyusunan Laporan Transfer ke Daerah yang kemudian dikirimkan ke UABUN.

Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL)
Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL) menghasilkan LRA dan Neraca atas transaksi badan lainnya. SA-BL ini dilaksanakan oleh unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan.

Unit-unit eselon 1 yang diberi wewenang oleh menteri keuangan selaku UPBUN untuk memproses data transaksi dari badan lainnya sehingga menghasilkan Laporan berupa neraca LRA dan Neraca atas transaksi badan lainnya yang kemudian diberikan kepada UABUN.

SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI)
Sistem akuntansi instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/lembaga.

SAI wajib dilaksanakan oleh setiap kementerian negara/lembaga untuk menghasilkan laporan keuangan. Untuk melaksanakan SAI, setiap kementerian negara/lembaga wajib membentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
1.       Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B),
2.       Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Eselon 1 (UAPPA/B-1),
3.       Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W),
4.       Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B).

SAI terdiri atas tiga subsistem berikut.
  1. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); subsistem dari SAI yang merupakan menghasilkan informasi mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan milik kementerian/instansi
  2. Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN); subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku
  3. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (SA-BAPP); subsistem dari SAI yang merupakan prosedur manual dan terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada kementerian negara/lembaga dan menteri keuangan sebagai pengguna anggaran.

Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)
Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan subsistem dari SAI. Dalam rangka melaksanakan SAK, setiap kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi:
1.       UAPA,
2.       UAPPA-E1,
3.       UAPPA-W, dan
4.       UAKPA.

Setiap UAKPA wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja. Dokumen-dokumen sumber yang dimaksudkan ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan neraca beserta Arsip Data Komputer (ADK) setiap bulan kepada KPPN. UAKPA juga melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan. Selain kepada KPPN, UAKPA juga menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1. Penyimpanan laporan keuangan semester dan tahunan disertai Catatan atas Laporan Keuangan.
                 
UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya, termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh kementerian negara/lembaga dan menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan tersebut. UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan.
                 
Sementara itu, UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya, termasuk laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, laporan keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1, dan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh kementerian negara/lembaga.
               
UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbrendaharaan setiap triwulan dan melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan tersebut dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester. Hasil rekonsiliasinya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
                 
UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1, termasuk Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh kementerian negara/lembaga kemudian menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan tersebut.
                 
Selain itu, UAPA juga melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester dan menuangkannya dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
                
Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, secara berjenjang, setiap UAI berwenang melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan di wilayah kerjanya dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN)
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) merupakan subsistem dari SAI. Dalam rangka melaksanakan SIMAK BMN, setiap kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi barang berikut:
1.       UAPB,
2.       UAPPB-E1,
3.       UAPPB-W, dan
4.       UAKPB.

UAKPB melakukan proses akuntansi atas dokumen sumber Barang Milik Negara untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), Jurnal Transaksi BMN, dan daftar/laporan manajerial lainnya, termasuk yang dananya bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.


Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar