KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP (BAGIAN I)


Konservasi lingkungan hidup adalah perlindungan lingkungan hidup yang perlu dilakukan agar terhindar dari kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kemampuan lingkungan itu sendiri.


KAWASAN-KAWASAN KONSERVASI

1. Konservasi tanah (mencegah terjadinya erosi tanah)
Caranya:
a. Menutup tanah lewat vegetasi.
b. Menjaga kondisi tanah baik struktur maupun tekstur.
c. Menjaga produktifitas tanah.
d. Pengelolaan tanah. Contoh: Pembuatan terasering, penanaman bergilir.

2. Konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS)
Pencemaran pada DAS dapat berupa:
a. Limbah industri
b. Limbah rumah tangga
c. Intrusi air laut 

3. Konservasi daerah pesisir dan laut
Dibagi dalam 3 zonasi:
a. Zonasi lindung (dilarang dimanfaatkan).
b. Zonasi penyangga (dimanfaatkan hanya untuk penelitian).
c. Zonasi budidaya (boleh dimanfaatkan dengan sistem tebang pilih). 

4. Konservasi hutan
Caranya:
1. Kebijakan dan penelitian hutan.
2. Reboisasi dan HTI (Hak Tanaman Industri).
3. Pengendalian ladang berpindah. 

5. Konservasi tipe ekosistem
Pelestarian dibagi dalam 2 tipe:
1. Eksitu, diluar habitat aslinya. Contoh: Kebun Raya, tanaman koleksi, kebun binatang.
2. Insitu, pada habitat aslinya. Contoh: Rafflesia Arnoldi di Bengkulu.


PERSEBARAN WILAYAH KONSERVASI

Hutan suaka alam
Berupa:
1. Cagar alam
2. Suaka margasatwa 

Kawasan pelestarian alam
Berupa:
1. Kawasan taman nasional
2. Kawasan hutan raya 

Kawasan hutan taman buru (hutan wisata)
Berupa:
1. Hutan taman wisata
2. Hutan taman buru


USAHA-USAHA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP

Mencegah ladang berpindah, mengawasi penebangan hutan, mencegah kebakaran, reboisasi, reservasi hutan, preservasi hutan, pelestarian insitu dan eksitu, penangkapan ikan laut secara musiman dan penganekaragaman makanan.


PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN DAN WISATA ALAM

Jasa lingkungan adalah produk sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (SDA-HE) yang berupa manfaat langsung dan atau manfaat tidak langsung, yang meliputi antara lain jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan, penyerapan dan penyimpanan karbon.

Carbon offset, jasa lingkungan yang memberikan kontribusi dalam upaya mencegah dampak negatif perubahan iklim yang diatur dalam Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM).

Pemanfaatan air untuk berbagai kegiatan wisata.

Ecotourism, wisata yang memanfaatkan potensi fenomena/keindahan/keunikan alam, keanekaragaman hayati dan budaya yang dapat memberikan peluang usaha di bidang wisata alam.


Facebook: Dari Kelas
Twitter: @darikelas

0 komentar:

Posting Komentar