UNIVERSITAS


Universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, dan institut.

Berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 1999 Pasal 3, perguruan tinggi merupakan satuan pendidikan yang:
  • Menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
  • Pendidikannya berupaya menghasilkan manusia tedidik;
  • Penelitiannya merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam usaha mencari kebenaran dan/atau menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
  • Bentuk pengabdiannya kepada masyarakat berkaitan dengan usaha memberikan manfaat melalui ilmu pengetahuan.

Bentuk-bentuk perguruan tinggi dibedakan berdasarkan definisinya: 
1. Akademi
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan profesional pada satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. 
2. Politeknik
Bentuk perguran tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan profesional pada beberapa bidang pengetahuan khusus. 
3. Sekolah Tinggi
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu. 
4. Institut
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis. 
5. Universitas
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis.

Pihak penyelenggara universitas dapat dibedakan menjadi dua: 
1. Pemerintah
Adalah pihak yang menyelenggarakan universitas negeri (universitas milik pemerintah). 
2. Masyarakat
Adalah pihak yang menyelenggarakan universitas swasta.


Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar