PENGUKURAN KINERJA ORGANISASI SEKTOR PUBLIK


Keberhasilan sebuah organisasi sektor publik tidak dapat diukur semata-mata dari perspektif keuangan. Surplus atau defisit dalam laporan keuangan tidak dapat menjadi tolak ukur keberhasilan. Karena sifat dasarnya yang tidak mencari profit, keberhasilan sebuah organsiasi sektor publik juga harus diukur dari kinerjanya. Hal ini juga konsisten dengan pendekatan anggaran kinerja yang digunakan. Sebuah anggaran yang dibuat tidak hanya berisi angka, tetapi juga berisi target kinerja kualitatif. Karena itu, aspek pertanggungjawabannya tentu tidak cukup hanya berupa laporan keuangan, tetapi juga harus dilengkapi dengan laporan kinerja.

Dalam proses penganggaran dan evaluasinya, organisasi sektor publik, khususnya pemerintah, selalu terfokus pada pengukuran input (means measure), bukan pengukuran outcome (ends measure). Pengukuran demikian hanya berfokus ada penjelasan aktivitas-aktivitas organisasi, tetapi tidak menjelaskan dampak program-program pembangunan terhadap masyarakat.

Hal itu tidak berarti pengukuran input tidak penting bagi pemerintah. Pemerintah perlu mengukur input, misalnya banyaknya anggaran yang dibelanjakan dan apa yang telah dilakukan. Namun demikian, apabila pengukuran kinerja hanya berfokus pada input dan output (anggaran dan realisasinya) – bukan outcome, manfaat, dan dampak terhadap masyarakat – maka organisasi sektor publik tidak akan mampu melihat keberadaannya sendiri bahwa ia ada untuk melayani masyarakat.
                
Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian kinerja, yaitu untuk menilai sukses atau tidaknya suatu organisasi, program, atau kegiatan. Pengukuran kinerja di organisasi sektor publik bukanlah hal mudah. Salah satunya disebabkan oleh tidak adanya sebuah teknik atau cara yang baku untuk melakukannya. Diskusi dan wacana tentang hal ini berkembang setidaknya dalam tiga hal. Pertama, apa yang diukur. Kedua, bagaimana mengukurnya. Ketiga, bagaimana melaporkannya. Jawaban atas hal ini sangat penting karena “if you can’t define performance, you can’t measure or manage it”.
                 
Pengukuran kinerja merupakan suatu proses sistematis untuk menilai apakah program/kegiatan yang telah direncanakan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana tersebut, dan yang lebih penting adalah apakah telah mencapai keberhasilan yang telah ditargetkan pada saat perencanaan. Pengukuran kinerja dimulai dengan proses penetapan indikator kinerja yang memberikan informasi sedemikian rupa sehingga menungkinkan unit kerja sektor publik untuk memonitor kinerjanya dalam menghasilkan output dan outcome terhadap masyarakat. Pengukuran kinerja bermanfaat untuk membantu para pengambil keputusan dalam memonitor dan memperbaiki kinerja dan berfokus pada tujuan organisasi dalam rangka memenuhi tuntutan akuntabilitas publik.
                
Pengukuran kinerja adalah instrumen yang digunakan untuk menilai hasil akhir pelaksanaan kegiatan terhadap target dan tujuan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengukuran kinerja terdiri dari aktivitas pendokumentasian proses pelaksanaan yang terdiri atas proses dan aktivitas yang dilakukan untuk mengubah input (sumber daya yang digunakan selama kegiatan) menjadi output (barang atau jasa yang dihasilkan dari sebuah kegiatan). Pengukuran kinerja dilanjutkan dengan penilaian keluaran yang dilakukan dengan membandingkan perubahan ekonomi atau perubahan sosial dari pelaksanaan sebuah kegiatan/kebijakan terhadap tujuan kegiatan/kebijakan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, diakhiri dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja dalam rangka pemenuhan akuntabilitas publik. Hasil kerja organisasi sektor publik harus dilaporkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban kinerja. Pembuatan laporan tersebut merupakan manifestasi dilakukannya akuntabilitas kinerja.
                 
Secara umum, pengukuran kinerja menunjukkan hasil dari implementasi sebuah kegiatan/kebijakan, tetapi pengukuran kinerja tidak menganalisis alasan hal ini dapat terjadi atau mengidentifikasi perubahan yang perlu dilakukan terhadap tujuan dari kegiatan/kebijakan.

Berikut tujuan penilaian kinerja di sektor publik (Mahmudi, 2007).
1.      Mengetahui tingkat ketercapaian tujuan organisasi
Pengukuran kinerja pada organisasi sektor publik digunakan untuk mengetahui ketercapaian tujuan organisasi. Penilaian kinerja berfungsi sebagai tonggak (milestone) yang menunjukkan tingkat ketercapaian tujuan dan juga menunjukkan apakah organisasi berjalan sesuai arah menyimpang dari tujuan yang ditetapkan. Jika terjadi penyimpangan dari arah yang semestinya, pimpinan dapat melakukan tindakan koreksi dan perbaikan dengan cepat.
2.      Menyediakan sarana pembelajaran pegawai
Pengukuran kinerja merupakan pendekatan sistematik dan terintegrasi untuk memperbaiki kinerja organisasi dalam rangka mencapai tujuan strategik organisasi serta mewujudkan visi dan misinya. Sistem pengukuran kinerja bertujuan memperbaiki hasil dari usaha yang dilakukan oleh pegawai dengan mengaitkannya terhadap tujuan organisasi. Pengukuran kinerja merupakan saran untuk pembelajaran pegawai tentang cara mereka seharusnya bertindak, serta memberikan dasar dalam perubahan perilaku, sikap, skill, atau pengetahuan kerja yang harus dimiliki pegawai untuk mencapai hasil kerja terbaik.


Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

2 komentar:

  1. mas mau tanya, ada tidak batas waktu perusahaan agar dapat diukur kinerjanya? saya ada kasus perusahaan yang baru terbentuk 3 bulan ini.
    trimakasih mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih untuk pertanyaannya..

      Pelaporan kinerja itu sendiri ada 2 mekanisme kak, pelaporan secara ad hoc, dan kedua, pelaporan secara reguler. Pelaporan kinerja secara ad hoc dilakukan atas area tertentu secara mendalam pada waktu yang tidak ditentukan sebelumnya sesuai kebutuhan. Nah kalo pelaporan secara reguler, itu dijadwalkan secara rutin, misalnya tahunan.

      Kedua mekanisme ini saling melengkapi. Pelaporan ad hoc biasanya dilakukan sebagai respon adanya kebutuhan yang muncul dari pelaksanaan pelaporan reguler.

      Begitu deh kak..

      Hapus