KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP (BAGIAN II)
Konservasi perlu dilakukan pada semua unsur lingkungan hidup, diantaranya adalah tanah, Daerah Aliran Sungai (DAS), pesisir dan laut, hutan, dan tipe ekosistem.
Konservasi keanekaragaman hayati bertumpu pada pengelolaan konservasi di dua level keanekaragaman hayati, yaitu:
a. Level spesies, bertujuan untuk mencegah terjadinya kepunahan jenis yang diakibatkan oleh kerusakan habitat, dan pemanfaatan yang tidak terkendali.
b. Level genetik, konservasi keanekaragaman genetik diarahkan pada konservasi insitu dan eksitu untuk mendukung pengembangan budidaya tanaman maupun ternak melalui pengembangan kultivar-kultivar unggul.
Hutan suaka alam adalah hutan yang karena keadaan fisik wilayahnya, perlu dibina dan dipertahankan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, tipe ekosistem, gejala keunikan alam, bagi kepentingan pengawetan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, wisata dan pembangunan pada umumnya. Hutan suaka alam dibedakan menjadi dua, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.
a. Cagar alam, yaitu bagian hutan suaka alam yang memiliki keadaan alam khas, diperuntukkan bagi perlindungan dan pelestarian flora dan fauna yang memiliki nilai khas agar dapat berkembang biak sesuai dengan kondisi aslinya.
b. Suaka margasatwa, yaitu suatu kawasan yang diperuntukkan bagi perlindungan dan pelestarian jenis dan keanekaragaman fauna serta habitatnya secara terpadu.
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan eksosistemnya, yang mencakup:
a. Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
b. Kawasan taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan hutan taman buru (hutan wisata) adalah kawasan hutan yang memiliki keadaan fisik yang khas, sehingga dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan maksud untuk pengembangan pendidikan/penyuluhan, rekreasi dan olahraga.
a. Taman wisata, yaitu hutan wisata yang memiliki keindahan flora dan fauna serta mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.
b. Taman buru, yaitu hutan wisata yang dalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarakannya perburuan atas dasar kelestarian, bagi kepentingan rekreasi dan olahraga.
Jasa lingkungan adalah produk sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (SDA - HE) yang berupa manfaat langsung dan atau tidak langsung, yakni meliputi antara lain jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi, kesuburan tanah/pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan, penyerapan dan penyimpanan karbon (carbon offset).
Berikut beberapa peluang pengembangan jasa lingkungan:
a. Carbon offset merupakan jasa lingkungan yang memberikan kontribusi dalam upaya mencegah dampak negatif perubahan iklim.
b. Pemanfaatan air, dengan adanya indikasi menyusutnya suplai air di bumi, maka air merupakan jasa lingkungan yang berpeluang untuk dikembangkan.
c. Ecotourism, potensi fenomena/keindahan/keunikan alam, keanekaragaman hayati dan budaya yang dapat memberikan peluang usaha di bidang wisata alam.
Facebook: Dari Kelas
Twitter: @darikelas
b. Suaka margasatwa, yaitu suatu kawasan yang diperuntukkan bagi perlindungan dan pelestarian jenis dan keanekaragaman fauna serta habitatnya secara terpadu.
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan eksosistemnya, yang mencakup:
a. Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
b. Kawasan taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan hutan taman buru (hutan wisata) adalah kawasan hutan yang memiliki keadaan fisik yang khas, sehingga dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan maksud untuk pengembangan pendidikan/penyuluhan, rekreasi dan olahraga.
a. Taman wisata, yaitu hutan wisata yang memiliki keindahan flora dan fauna serta mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.
b. Taman buru, yaitu hutan wisata yang dalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarakannya perburuan atas dasar kelestarian, bagi kepentingan rekreasi dan olahraga.
Jasa lingkungan adalah produk sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (SDA - HE) yang berupa manfaat langsung dan atau tidak langsung, yakni meliputi antara lain jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi, kesuburan tanah/pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan, penyerapan dan penyimpanan karbon (carbon offset).
Berikut beberapa peluang pengembangan jasa lingkungan:
a. Carbon offset merupakan jasa lingkungan yang memberikan kontribusi dalam upaya mencegah dampak negatif perubahan iklim.
b. Pemanfaatan air, dengan adanya indikasi menyusutnya suplai air di bumi, maka air merupakan jasa lingkungan yang berpeluang untuk dikembangkan.
c. Ecotourism, potensi fenomena/keindahan/keunikan alam, keanekaragaman hayati dan budaya yang dapat memberikan peluang usaha di bidang wisata alam.
Facebook: Dari Kelas
Twitter: @darikelas
0 komentar:
Posting Komentar