HUBUNGAN INTERNASIONAL
Berdasarkam rekomendasi UNESCO, maka hubungan internasional adalah merupakan cabang dari ilmu politik, dimana materi atau ruang lingkupnya begitu luas dan terdiri atas berbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya. Dengan demikian, objeknya adalah negara, artinya negara dalam konteksnya dengan negara lainnya di dunia ini.
a. Pengertian hubungan internasional
Pengertian hubungan internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut.
1. Charles A. McCellad menyatakan hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2. Warsito Sunaryo menyatakan hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
3. Tygve Nathiessen menyatakan hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi, dan administrasi internasional dan hukum internasional.
4. Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra); hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
5. Trygve Mathisen dan Greyson Kirk menarik kesimpulan tentang hubungan internasional, sebagai berikut.
- Hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai satu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan lainnya.
- Hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang baru serta mempelajari sejarah dari politik internasional.
- Hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari semua aspek internasional dari kehidupan sosial manusia.
Dengan demikian, dapat ditarik suatu definisi tentang hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta politik luar negeri beserta pelaksanaannya di dalam dan di luar lingkungan diplomatik. Adapun asas yang melandasi hubungan internasional Indonesia sebagai negara yang berdaulat adalah politik bebas aktif. Politik bebas aktif tercantum di dalam TAP MPR RI NO. IV/MPR/1999 mengenai GBHN.
b. Asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
1. Asas teritorial, yaitu asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
2. Asas kebangsaan, yaitu asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
3. Asas kepentingan umum, yaitu asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
2. PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Suatu negara dapat melakukan hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya, baik secara de facto maupun de jure, telah diakui oleh negara lain. Faktor-faktor dalam hubungan internasional, antara lain:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu kekuatan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan untuk membangun komunikasi lintas bangsa guna mewujudkan kerjasama yang produktif untuk memenuhi kebutuhan yang menyangkut kepentingan negara masing-masing.
Dalam membina hubungan internasional diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu yang diperlukan agar kepentingan nasional suatu bangsa dapat diperjuangkan. Taktik dan prosedur tersebut, antara lain:
a. Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan.
b. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya, dalam menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, menunjukkan kekuatan militer, dan ekonomi.
3. SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Sarana-sarana hubungan internasional dibagi menjadi sebagai berikut.
a. Alat kelengkapan negara di dalam negeri, mempunyai tugas melakukan hubungan internasional, contohnya dalam ketentuan UUD 1945 menetapkan wewenang presiden dalam hubungan internasional. Misalnya, menyatakan perang, dan alat perlengkapan dalam negeri diatur oleh hukum yang berlaku di masing-masing yang bersangkutan.
b. Alat perlengakapan negara di luar negeri, terdiri atas berbagai utusan yang mempunyai tugas melakukan hubungan internasional antar satu negara dengan negara lain.
Utusan-utusan alat perlengkapan negara di luar negeri adalah sebagai berikut.
1. Perutusan diplomatik
Perutusan diplomatik merupakan salah satu sarana utama dalam menjalin hubungan internasional dan merupakan petugas negara yang berada di negara lain untuk menjalin hubungan resmi antarnegara.
2. Konsul
Konsul merupakan salah satu sarana hubungan internasional yang tidak mempunyai hak melaksanakan tugas diplomatik dimana ia ditempatkan. Akan tetapi, konsul dapat menjalankan tugas jika negaranya tidak mempunyai utusan diplomatik. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsul harus mempunyai persetujuan dari negara yang ditempatinya. Adapun tugas konsul, adalah melindungi kepentingan komersial negara yang menugaskan dan melayani kepentingan warga negara yang menugasi di negara tersebut.
c. Perutusan khusus mempunyai hak istimewa adalah kekebalan bepergian, bergerak sejauh yang diperlukan untuk menjalankan tugas, dan kekebalan yuridis negara yang ditempatinya.
0 komentar:
Posting Komentar