LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK


Laporan keuangan dalam lingkungan sektor publik berperan penting dalam menciptakan akuntabilitas sektor publik. Semakin besarnya tuntutan terhadap pelaksanaan akuntabilitas sektor publik memperbesar kebutuhan akan transparansi informasi keuangan sektor publik.

Informasi keuangan ini berfungsi sebagai dasar pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Akuntansi sektor publik berperan penting dalam menyiapkan laporan keuangan sebagai perwujudan akuntabilitas publik.


TUJUAN DAN FUNGSI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Mardiasmo (2002) menyebutkan tujuan dan fungsi laporan keuangan sektor publik sebagai berikut.

1.       Kepatuhan dan pengelolaan (compliance and stewardship)
Laporan keuangan digunakan untuk memberikan jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas penguasa bahwa pengelolaan sumber daya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan lain yang telah diterapkan.

2.       Akuntabilitas dan pelaporan retrospektif (accountability and retrospective reporting)
Laporan keuangan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Laporan keuangan digunakan untuk memonitor kerja dan mengevaluasi manajemen, memberikan dasar untuk mengamati tren antarkurun waktu, pencapaian atas tujuan yang telah diterapkan, dan membandingkannya dengan kinerja organisasi lain yang sejenis jika ada. Laporan keuangan juga memungkinkan pihak luar untuk memperoleh informasi biaya atas barang dan jasa yang diterima, serta memungkinkan mereka untuk menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya organisasi.

3.       Perencanaan dan informasi otorisasi (planning and authorization information)
Laporan keuangan berfungsi memberikan dasar perencanaan kebijakan dan aktivitas di masa mendatang. Laporan keuangan berfungsi memberikan informasi pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana.

4.       Kelangsungan organisasi (viability)
Laporan keuangan berfungsi membantu pengguna dalam menentukan apakah suatu organisasi atau unit kerja dapat meneruskan menyediakan barang dan jasa (pelayanan) di masa mendatang.

5.       Hubungan masyarakat (public relation)
Laporan keuangan berfungsi memberikan kesempatan kepada organisasi untuk mengemukakan pernyataan atas prestasi yang telah dicapai kepada pengguna yang dipengaruhi karyawan dan masyarakat. Laporan keuangan berfungsi sebagai alat komunikasi dengan publik dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. 

6.       Sumber fakta dan gambaran (source of facts and figures)
Laporan keuangan bertujuan memberikan informasi kepada berbagai kelompok kepentingan yang ingin mengetahui organisasi secara lebih dalam.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Amerika (Financial Accounting Standards Board – FASB) juga turut menjelaskan tujuan laporan keuangan organisasi nirlaba. Dalam Statement of Financial Accounting Concepts (SEAC) No. 4 Objectives of Financial Reporting by Non-Business Organizations, tujuan laporan keuangan dijelaskan sebagai berikut. 

1.  Laporan keuangan organisasi non-bisnis hendaknya dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pengguna dan calon pengguna lainnya dalam pembuatan keputusan yang rasional mengenai alokasi sumber daya organisasi.

2.   Memberikan informasi untuk membantu para penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pengguna dan calon pengguna lainnya dalam menilai pelayanan yang diberikan oleh organisasi non-bisnis serta kemampuannya untuk melanjutkan memberikan pelayanan tersebut.

3.    Memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pengguna dan calon pengguna lainnya dalam menilai kinerja manajer organisasi non-bisnis atas pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan serta aspek kinerja lainnya.

4.   Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, dan kekayaan bersih organisasi, serta pengaruh dari transaksi, peristiwa dan kejadian ekonomi yang mengubah sumber daya dan kepentingan sumber daya tersebut.

5.   Memberikan informasi mengenai kinerja organisasi selama satu periode. Pengukuran secara periodik atas perubahan jumlah dan keadaan/kondisi sumber kekayaan bersih organisasi non-bisnis serta informasi mengenai usaha dan hasil pelayanan organisasi secara bersama-sama yang dapat menunjukkan informasi yang berguna untuk menilai kinerja.

6.    Memberikan informasi mengenai cara organisasi memperoleh dan membelanjakan kas atau sumber daya kas, mengenai utang dan pembayaran kembali utang, serta mengenai faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi likuiditas organisasi.

7.  Memberikan penjelasan dan interpretasi untuk membantu pengguna dalam memahami informasi keuangan yang diberikan. 


PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Identifikasi pengguna laporan keuangan sektor publik dapat dilakukan dengan melihat kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap organisasi sektor publik. Pihak-pihak tersebut memiliki kebutuhan akan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan organisasi sektor publik. Pada bagian ini, kita akan melihat beberapa klasifikasi pengguna laporan keuangan sektor publik.

Drebin et al. (1981) mengidentifikasikan sepuluh kelompok pengguna laporan keuangan sektor publik berikut.
1.       Pembayar pajak,
2.       Pemberi bantuan (grantors),
3.       Investor,
4.       Pengguna jasa,
5.       Karyawan,
6.       Pemasok,
7.       Dewan legislatif,
8.       Manajemen,
9.       Pemilih (voters),
10.   Badan pengawas (oversight bodies).

Pengklasifikasian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa enam pengguna pertama (pembayar pajak, pemberi bantuan, investor, pengguna jasa, karyawan, dan pemasok) merupakan penyedia sumber daya organisasi, baik sumber daya finansial, tenaga kerja, maupun material. Dewan legislatif dan manajemen merupakan pihak yang membuat keputusan alokasi sumber daya, dan aktivitas tersebut diawasi oleh badan pengawas dan pemilih.

Borgonovi dan Anessi-Pessina (1997) mengklasifikasikan pengguna laporan keuangan sektor publik sebagai berikut:
1.       Masyarakat pengguna jasa publik,
2.       Masyarakat pembayar pajak,
3.      Perusahaan dan organisasi sosial ekonomi yang menggunakan pelayanan publik sebagai input atas aktivitas organisasi,
4.       Bank dan masyarakat sebagai kreditor pemerintah,
5.       Badan-badan internasional,
6.       Investor asing dan analisis negara (country analyst),
7.       Generasi mendatang,
8.       Lembaga negara,
9.       Kelompok politik,
10.   Manajer publik,
11.   Pegawai pemerintah.

Sementara, GASB mengidentifikasikan pengguna laporan keuangan pemerintah menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
1.       Masyarakat yang kepadanya pemerintah bertanggung jawab,
2.       Legislatif dan badan pengawas yang secara langsung mewakili rakyat,
3.      Investor dan kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau berpartisipasi dalam proses pemberian pinjaman.

LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA
Berdasarkan tujuan-tujuan yang telah dielaskan di atas, laporan keuangan dikembangkan sedemikian rupa dalam beberapa bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan para pengguna laporan keuangan.
Seperti halnya entitas perusahaan yang dijalankan untuk mencari laba, laporan keuangan sektor publik terbagi menjadi dua, yaitu laporan keuangan yang menunjukkan posisi keuangan organisasi pada waktu tertentu dan laporan keuangan yang menjelaskan perubahan atas posisi keuangan tersebut. Pada umumnya, beberapa laporan keuangan tersebut, antara lain:
1.       Neraca atau Laporan Posisi Keuangan,
2.       Laporan Operasi atau Laporan Aktivitas atau Laporan Realisasi Anggaran,
3.       Laporan Arus Kas,
4.       Laporan Perubahan Ekuitas,
5.       Catatan atas Laporan Keuangan.

Pada praktiknya, laporan-laporan yang sangat beraneka ragam tersebut – baik dalam jenis maupun peristilahan – menyesuaikan dengan setiap lingkungan sektor publik yang juga sangat beraneka ragam.
Dalam konteks Indonesia, acuan penyusunan laporan keuangan bagi organisasi sektor publik adalah:
1.   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 tentang Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba,
2. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005.

Acuan yang pertama (PSAK 45) sering menjadi pedoman organisasi sektor publik yang bergerak di berbagai sektor, yaitu yayasan, LSM, termasuk institusi-institusi pendidikan. Sementara itu, acuan yang kedua (SAP) menjadi acuan wajib bagi seluruh organ pemerintahan di pusat dan di daerah.


Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

2 komentar:

  1. Balasan
    1. Semua artikel di blog ini kebanyakan adalah hasil rangkuman dan tugas dari penulis maupun teman-teman, jadi postingan ini didapat dari berbagai sumber yg seringkali sumbernya tidak dituliskan. Terima kasih.

      Hapus