UNIVERSITAS
Universitas merupakan salah satu
bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, dan institut.
Berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 1999 Pasal 3, perguruan tinggi merupakan satuan pendidikan yang:
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
- Pendidikannya berupaya menghasilkan manusia tedidik;
- Penelitiannya merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam usaha mencari kebenaran dan/atau menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
- Bentuk pengabdiannya kepada masyarakat berkaitan dengan usaha memberikan manfaat melalui ilmu pengetahuan.
Bentuk-bentuk perguruan tinggi
dibedakan berdasarkan definisinya:
1. Akademi
1. Akademi
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pendidikan profesional pada satu cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
2. Politeknik
2. Politeknik
Bentuk perguran tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan profesional pada beberapa bidang
pengetahuan khusus.
3. Sekolah Tinggi
3. Sekolah Tinggi
Bentuk perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup
satu disiplin ilmu.
4. Institut
4. Institut
Bentuk perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam
sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang
sejenis.
5. Universitas
5. Universitas
Bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis.
Pihak penyelenggara universitas
dapat dibedakan menjadi dua:
1. Pemerintah
1. Pemerintah
Adalah pihak yang menyelenggarakan
universitas negeri (universitas milik pemerintah).
2. Masyarakat
2. Masyarakat
Adalah pihak yang menyelenggarakan universitas swasta.
0 komentar:
Posting Komentar