SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Sistem Akuntansi Utang
Pemerintah dan Hibah (SAUP&H)
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SAUP&H)
menghasilkan Laporan Realisasi Penerimaan Hibah, pembayaran bunga utang,
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, serta neraca.
SAUP&H
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pnegelolaan Utang selaku Unit Akuntansi
Pembantu BUN (UAPBUN). Transaksi pengelolaan utang terdiri atas:
1.
Pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri,
2.
Pembayaran cicilan utang luar negeri,
3.
Pembayaran cicilan utang dalam negeri,
4.
Penerimaan utang luar negeri,
5.
Penerimaan utang dalam negeri.
6.
Penerimaan hibah.
Dokumen sumber pengelolaan utang
terdiri atas dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan
dokumen lain yang dipersamakan untuk pengelolaan utang. Pemrosesan dokumen
sumber ini akan menimbulkan pengeluaran pembiayaan dan penururan nilai utang.
Sistem Akuntansi
Investasi Pemerintah (SA-IP)
Sistem ini menghasilkan neraca dan LRA dan dilaksanakan oleh
unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah,
yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara selaku Unit AKuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara
(UAPBUN) memproses data transakasi investasi permanen yang merupakan bahan
penyusunan laporan investasi. Kemudian, laporan tersebut dikirmkan ke Unit
Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN).
Sistem Akuntansi
Penerusan Pinjaman (SA-PP)
Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP) menghasilkan LRA
dan neraca, serta dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman
Departemen Keuangan.
Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman selaku UAPBUN memproses data transaksi penerusan pinjaman yang merupakan bahan penyusunan Laporan Penerusan Pinjaman. Mekanisme penerusan pinjaman dapat dilakukan melalui Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan dana bergulir. Laporan Penerusan Pinjaman yang dihasilkan dikirim ke UABUN.
Sistem Akuntansi
Transfer ke Daerah (SA-TD)
Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD) menghasilkan LRA
dan neraca dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Transaksi transaksi pada pemerintah daerah terdiri atas:
a)
Belanja Dana Perimbangan,
b)
Belanja Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku UAPBUN memproses data transaksi dokumen anggaran, dokumen
pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk
transfer kepada Pemerintah Daerah yang berupa Belanja Dana Perimbangan dan
Belanja Otonomi Khusus serta penyesuaian. Dengan data transaksi tersebut,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memiliki bahan penyusunan Laporan
Transfer ke Daerah yang kemudian dikirimkan ke UABUN.
Sistem Akuntansi
Badan Lainnya (SA-BL)
Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL) menghasilkan LRA dan
Neraca atas transaksi badan lainnya. SA-BL ini dilaksanakan oleh unit-unit
eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan.
Unit-unit
eselon 1 yang diberi wewenang oleh menteri keuangan selaku UPBUN untuk
memproses data transaksi dari badan lainnya sehingga menghasilkan Laporan
berupa neraca LRA dan Neraca atas transaksi badan lainnya yang kemudian
diberikan kepada UABUN.
SISTEM AKUNTANSI
INSTANSI (SAI)
Sistem akuntansi instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur
manual dan terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada
kementrian negara/lembaga.
SAI
wajib dilaksanakan oleh setiap kementerian negara/lembaga untuk menghasilkan
laporan keuangan. Untuk melaksanakan SAI, setiap kementerian negara/lembaga
wajib membentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
1.
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang
(UAPA/B),
2.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Eselon
1 (UAPPA/B-1),
3.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W),
4.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang
(UAKPA/B).
SAI terdiri atas tiga subsistem berikut.
- Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); subsistem dari SAI yang merupakan menghasilkan informasi mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan milik kementerian/instansi
- Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN); subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku
- Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (SA-BAPP); subsistem dari SAI yang merupakan prosedur manual dan terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada kementerian negara/lembaga dan menteri keuangan sebagai pengguna anggaran.
Sistem Akuntansi
Keuangan (SAK)
Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan subsistem dari
SAI. Dalam rangka melaksanakan SAK, setiap kementerian negara/lembaga membentuk
unit akuntansi:
1.
UAPA,
2.
UAPPA-E1,
3.
UAPPA-W, dan
4.
UAKPA.
Setiap UAKPA wajib memproses
dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan
Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja. Dokumen-dokumen sumber yang
dimaksudkan ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) Nomor
171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat.
Setiap
UAKPA wajib menyampaikan LRA dan neraca beserta Arsip Data Komputer (ADK)
setiap bulan kepada KPPN. UAKPA juga melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap
bulan. Selain kepada KPPN, UAKPA juga menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK
setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1. Penyimpanan laporan keuangan semester dan
tahunan disertai Catatan atas Laporan Keuangan.
UAPPA-W
melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di
wilayah kerjanya, termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan yang digunakan oleh kementerian negara/lembaga dan menyusun laporan
keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan tersebut. UAPPA-W wajib
menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan.
Sementara
itu, UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-W yang
berada di wilayah kerjanya, termasuk laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan, laporan keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1,
dan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh
kementerian negara/lembaga.
UAPPA-E1
menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat
Jenderal Perbrendaharaan setiap triwulan dan melakukan rekonsiliasi atas
Laporan Keuangan tersebut dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester. Hasil
rekonsiliasinya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
UAPA
melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1, termasuk Laporan
Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Laporan Realisasi
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh kementerian
negara/lembaga kemudian menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan
hasil penggabungan tersebut.
Selain
itu, UAPA juga melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap
semester dan menuangkannya dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Dalam
rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, secara
berjenjang, setiap UAI berwenang melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan
laporan keuangan di wilayah kerjanya dan bekerja sama dengan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
Sistem Akuntansi
Barang Milik Negara (SIMAK-BMN)
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) merupakan
subsistem dari SAI. Dalam rangka melaksanakan SIMAK BMN, setiap kementerian
negara/lembaga membentuk unit akuntansi barang berikut:
1.
UAPB,
2.
UAPPB-E1,
3.
UAPPB-W, dan
4.
UAKPB.
UAKPB melakukan proses akuntansi atas dokumen sumber Barang
Milik Negara untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan
Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan
(LBKPT), Jurnal Transaksi BMN, dan daftar/laporan manajerial lainnya, termasuk
yang dananya bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas
Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas
0 komentar:
Posting Komentar