MEKANISME BURSA EFEK


1. BURSA EFEK ATAU PASAR MODAL

a. Pengertian Pasar Modal
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pengertian pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi efek dalam rangka memperoleh modal jangka panjang.
  
b. Manfaat Bursa Efek atau Pasar Modal
  1. Sebagai wadah pengalokasian dana secara efisien.
  2. Sebagai sarana investasi alternatif.
  3. Memungkinkan investor memiliki perusahaan yang sehat.
  4. Mendorong perusahaan untuk menerapkan manajemen yang profesional.
  5. Meningkatkan aktivitas ekonomi nasional.

c. Jenis Produk dalam Bursa Efek atau Pasar Modal
1) Ekuitas, yaitu instrumen berupa saham yang bersifat menambah kepemilikan investor di perusahaan. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan. Keuntungan saham adalah dividen dan selisih keuntungan karena pergerakan harga saham (capital gain).

2) Obligasi, yaitu surat kesediaan membayar sejumlah uang tertentu pada masa depan. Keuntungan memegang obligasi adalah mendapat kupon bunga secara berkala dan capital gain.

3) Derivatif, yaitu bersifat penyertaan baik modal maupun surat utang. Derivatif merupakan kontrak atatu perjanjian yang memiliki nilai atau peluang keuntungan berkaitan dengan kinerja aset lain (underlying assets). Derivatif terdiri atas komponen berikut.
  1. Waran, yaitu efek yang memberikan hak kepada pemegang untuk membeli saham atas nama pada tingkat harga tertentu. Masa berlakunya dimulai sejak tanggal pencatatan waran di bursa efek hingga tanggal penebusannya.
  2. Bukti right (right issue), yaitu hak pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang diterbitkan emiten sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Bukti right diperdagangkan apda penawaran umum terbatas dan di pasar sekunder.
  3. Reksa dana (mutual fund), dibedakan menjadi reksa dana terbuka (open-ended mutual funds) dan reksa dana tertutup (close-ended mutual funds). Pada reksa dana terbuka, saham yang sudah diterbitkan bisa ditarik atau dibeli kembali dengan nilai transaksi berdasarkan pada net asset value. Pada reksa dana tertutup, jumlah efek yang diterbitkan terbatas dan tidak bisa ditarik oleh perusahaan reksa dana.
  4. Kontrak berjangka indeks saham, yaitu hubungan perjanjian antara dua pihak yang mendorong keduanya untuk memperjualbelikan produk yang menjadi variabel pokok pada masa datang pada tingkat harga tertentu. Objek yang diperdagangkan disebut underlying asset.


2. MEKANISME PERDAGANGAN EFEK

  1. Menjadi nasabah atau membuka rekening di perusahaan efek (broker).
  2. Menghubungi perusahaan efek atau order dari nasabah ke perusahaan efek.
  3. Meneruskan order kepada petugas broker di lantai bursa (floor trader).
  4. Memasukkan order ke Jakarta Trading System (JATS).
  5. Melaksanakan jual beli (matched) efek.
  6. Menyelesaikan transaksi (settlement) sekurang-kurangnya tiga hari setelah transaksi.


3. PROSES PENAWARAN UMUM SAHAM

  1. Tahap persiapan.
  2. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran.
  3. Tahap penawaran saham.
  4. Tahap pencatatan saham di bursa efek.


Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar