KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)


Audit atas semua laporan keuangan bertujuan umum di Indonesia dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) kecuali atas organisasi pemerintah tertentu. Hak legal untuk melakukan audit diberikan kepada kantor akuntan publik oleh Menteri Keuangan. Kantor akuntan publik juga memberikan banyak jasa lain klien, seperti jasa pajak dan konsultasi.

Hanya kurang dari 500 kantor akuntan publik yang beroperasi di Indonesia (dibandingkan lebih dari 45.000 kantor akuntan publik beroperasi di Amerika Serikat), yang besarnya berkisar dari 1 hingga 20.000 partner dan staf. Keempat KAP terbesar di Indonesia disebut kantor akuntan publik internasional "Empat Besar", mereka adalah Deloitte Touche Tohmatsu, Ernst & Young Global, KPMG Internasional dan PricewaterhouseCoopers. Keempat kantor ini memiliki cabang di seluruh dunia. KAP empat besar ini juga mengaudit hampir semua perusahaan besar baik di Indonesia maupun dunia serta juga banyak perusahaan yang lebih kecil juga.

Beberapa KAP disebut kantor akuntan publik internasional "Lapis Dua", termasuk BDO Global, Grant Thronton Internasional, RSM Internasional, Praxity, Nexia International, Baker Tilly, Horwarth International, dan Moore Stephens International. KAP-KAP tersebut besar akan tetapi jauh lebih kecil darpada Empat Besar. Mereka memberikan jasa yang sama seperti KAP Empat Besar dan bersaing secara langsung dengannya untuk mendapat klien. Beberapa kantor juga berafiliasi dengan kantor-kantor kecil yang bertaraf internasional. Terdapat 40 kantor bertaraf internasional yang diwakili oleh KAP di Indonesia.


Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar