BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK)


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah badan pemerintah pusat yang membantu menyediakan informasi yang andal bagi investor untuk membuat keputusan investasi. UU Pasar Modal tahun 1985 mengharuskan sebagian besar perusahaan yang berencana menerbitkan sekuritas baru kepada masyarakat agar menyerahkan laporan registrasinya kepada Bapepam-LK yntuk disetujui. UU tersebut memberikan perlindungan tambahan dengan mengharuskan perusahaan publik dan lainnya untuk menyerahkan laporan tahunan yang terperinci kepada Bapepam-LK. Komisi itu lalu memeriksa lengkapnya dan memadainya laporan tersebut sebelum mengizinkan perusahaan menjual sekuritasnya melalui bursa saham.

Meskipun Bapepam-LK mensyaratkan banyak sekali informasi yang tidak berkaitan langsung dengan para akuntan, UU Pasar Modal mensyaratkan laporan keuangan, yang disertai dengan pendapat akuntan publik independen, sebagai bagian dari laporan registrasi dan laporan-laporan berikutnya.

Oleh karena kantor akuntan publik (KAP) yang besar biasanya mempunyai klien yang harus menyerahkan satu atau lebih jenis laporan ini setiap tahunnya, sedangkan ketentuan serta peraturan yang memengaruhi penyerahan kepada Bapepam-LK sangat kompleks, maka kebanyakan KAP mempunyai tenaga spesialis yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk memastikan bahwa klien memenuhi semua persyaratan Bapepam-LK.

Bapepam-LK sangat berperan dalam pentapan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dan persyaratan pengungkapan bagi laporan keuangan, karena kewenangannya menetapkan persyaratan pelaporan yang dianggap perlu demi wajarnya pengungkapan kepada investor. Bapepam-LK berwenang menetapkan aturan bagi setiap akuntan publik terkait dengan laporan keuangan yang telah diaudit yang diserahkan kepada Bapepam-LK. Sikap Bapepam-LK biasanya diperhitungkan dalam setiap perubahan besar yang diusulkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yaitu organisasi independen yang merumuskan PSAK.


Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar