TUJUAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN


Tujuan pengauditan umum atas laporan keuangan oleh auditor independen merupakan pemberian opini atas kewajaran dimana laporan tersebut telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Fokus utama kita adalah Seksi PSA 02 yang menekankan pada pemberian opini atas laporan keuangan. Untuk perusahaan publik di Amerika Serikat, auditor juga menerbitkan laporan atas pengendalian internal terhadap laporan keuangan sebagaimana diharuskan oleh Seksi 404 Sarbanes-Oxley Act. Auditor mengakumulasikan bukti-bukti audit dalam rangka mencapai kesimpulan mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan menetukan efektivitas pengendalian internal, setelah mereka menerbitkan laporan audit yang tepat.

Jika auditor yakin bahwa laporan tidak disajikan secara wajar atau tidak mampu menarik kesimpulan dikarenakan bahan bukti yang tidak memadai, maka auditor bertanggung jawab untuk menginformasikan kepada para pengguna laporan keuangan melalui laporan auditnya. Setelah penerbitan opini, jika fakta-fakta yang ada mengindikasikan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, maka auditor kemungkinan harus menunjukkan pada pengadilan atau pihak yang berwenang bahwa ia telah menjalankan pengauditan dengan cara yang tepat dan menghasilkan kesimpulan yang beralasan.


Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar