REGULASI TENTANG BADAN HUKUM MILIK NEGARA DAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN


Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang awalnya dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dalam rangka "privatisasi" lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, khususnya sifat non-profit meski berstatus sebagai badan usaha.

Penetapan sebuah universitas menjadi berstatus BHMN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Universitas yang pertama kali ditetapkan berstatus BHMN oleh pemerintah adalah empat universitas negeri di tahun 2000.
  1. Universitas Indonesia (UI) di Jakarta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara.
  2. Universitas Gajah Mada (UGM) di Yogyakarta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gajah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara.
  3. Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara.
  4. Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institiut Teknologi Bandung sebagai Badan Hukum Milik Negara.

Kemudian, menyusul tiga universitas berikutnya.
  1. Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara.
  2. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara.
  3. Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara.

Universitas yang berstatus BHMN memilik beberapa ciri yang membedakannya dengan status universitas lain. Ciri-ciri BHMN adalah sebagai berikut.
  1. Memiliki Wali Amanat (MWA). Majelis Wali Amanat adalah organ universitas yang berfungsi mewakili pemerintah dan masyarakat. MWA memiliki kewenagan yang besar dan menjadi lembaga normatif yang sangat menentukan, termasuk mengangkat dan memberhentikan pimpinan, melakukan penilaian kinerja pimimpan, serta memberikan masukan dan pendapat kepada menteri tentang pengelolaan universitas. MWA merupakan unsur terpenting yang membedakan BHMN dengan jenis universitas lain.
  2. Memiliki Senat Akademik (SA). Senat Akademik adalah organ universitas yang terdiri atas perwakilan tiap-tiap fakultas dan memiliki tanggung jawab yang lebih terfokus pada aspek akademik.
  3. Memiliki Otonomi manajemen dana dan akademik. BHMN memiliki otonomi dalam mengelola kekayaan atau sumber dananya dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Hal ini tentu berbeda dengan universitas negeri yang pengelolaan dananya diatur secara terpusat.

Pada akhir tahun 2008, terdapat perkembangan baru pada dunia pendidikan tinggi di Indonesia dengan disahkannya undang-undang tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

BHP adalah badan hukum penyelenggaraan pendidikan formal yang berprinsip nirlaba yang memiliki kemandirian dalam penegelolaannya dengan tujuan memajukan satuan pendidikan.

Dalam pengelolaannya, BHP mendasarkan pada sepuluh prinsip berikut.
  1. Nirlaba, artinya kegiatan yang dilakukan tidak dengan tujuan mencari laba sehingga jika ada kelebihan hasil usaha, kelebihan tersebut diinvestasikan kembali untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  2. Otonom, artinya kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
  3. Akuntabel, artinya kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan pada seluruh pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
  4. Transparan, artinya kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku.
  5. Penjamin mutu, artinya kegiatan sistemis dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan dan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkesinambungan.
  6. Layanan prima, artinya orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik bagi peserta didik pada khususnya dan pemangku kepentingan pada umumnya.
  7. Akses yang berkeadilan, artinya memberikan pelayanan pendidikan kepada calon peserta didik tanpa memandang latar belakang, agama, ras, etnis, gender, status sosial, serta kemampuan ekonomi.
  8. Keberagaman, artinya kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya masing-masing.
  9. Keberlanjutan, artinya kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada peserta didik secara terus-menerus.
  10. Partisipasi atas tanggung jawab negara, artinya keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan amanat pasal 65, 66, dan 67 UU BHP, diatur beberapa mekanisme perubahan universitas menjadi BHP sebagai berikut.
1. Untuk Perguruan Tinggi yang:
a. didirikan oleh Pemerintah, harus berubah menjadi BHPP (Badan Hukum Milik Pemerintah) dalam waktu 4 tahun (selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2013).
b. berbentuk BHMN, harus berubah menjadi BHPP dalam waktu 3 tahun (selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2012).
2. Untuk Perguruan Tinggi yang berada dalam naungan Yayasan, Perkumpulan, maupun badan lainnya akan berubah menjadi BHP Penyelenggara dan harus diubah Tata Kelolanya dalam waktu 6 tahun (selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2015).


Facebook: Dari Kelas
Twitter: @darikelas

0 komentar:

Posting Komentar