SARBANES-OXLEY ACT DAN PUBLIC COMPANY ACCOUNTING OVERSIGHT BOARD DI AMERIKA SERIKAT


Sarbanes-Oxley Act membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang ditunjuk dan diawasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC). PCAOB mengawasi auditor perusahaan publik dan terbuka, menetapkan standar audit dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka serta melakukan pemeriksaan atas pengendalian mutu di kantor-kantor yang melakukan audit tersebut. Kegiatan-kegiatan ini tadinya merupakan tanggung jawab AICPA.

Sebelum diberlakukannya Sarbanes-Oxley Act, Auditing Standards Board (ASB) dari AICPA menetapkan standar audit untuk perusahaan terbuka dan perusahaan swasta. Sekarang PCAOB bertanggung jawab atas standar audit untuk perusahaan terbuka, sedangkan ASB terus menyediakan standar-standar audit bagi perusahaan swasta.

PCAOB menggunakan standar audit yang sudah ada, yang ditetapkan oleh ASB, sebagai standar audit interim. Akibatnya, sebagian besar standar audit untuk perusahaan terbuka dan swasta memiliki kemiripan dan terutama didasarkan pada standar-standar yang sebelumnya ditetapkan oleh ASB. Sekarang, PCAOB mengeluarkan standar auditnya sendiri, mencakup menetapkan standar untuk audit tentang efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Standa-standar tersebut disebut sebagai Standar Audit PCAOB dan hanya diterapkan pada audit ats perusahaan terbuka. Statements on Auditing Standards yang dikeluarkan oleh ASB setelah dibentuknya PCAOB tidak harus selalu diikuti dalam audit atas perusahaan terbuka. Akan tetapi, bila ada rujukan pada Statement on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan ASB, maka diasumsikan bahwa standar itu berlaku baik untuk perusahaan terbuka maupun swasta kecuali dinyatakan sebaliknya.

PCAOB melakukan inspeksi atas kantor-kantor akuntan yang terdaftar untuk menilai ketaatannya pada aturan-aturan PCAOB dan SEC, standar profesional, serta kebijakan pengendalian mutu kantor itu sendiri. PCAOB mensyaratkan inspeksi tahunan atas kantor-kantor akuntan yang mengaudit lebih dari 100 emiten dan inspeksi atas kantor-kantor lain yang terdaftar setidaknya setiap tiga tahun sekali. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan pendisiplinan oleh PCAOB dan dilaporkan ke SEC serta dewan akuntansi negara bagian.


Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar