KOMPONEN, DASAR HUKUM, DAN ASUMSI DASAR LAPORAN KEUANGAN


KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

1. Laporan realisai anggaran
2. Neraca
3. Laporan arus kas
4. Catatan atas laporan keuangan

 
DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN

  1. UUD RI, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara,
  2. Undang-undang dibidang keuangan negara,
  3. Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah., khususnya yang mengatur keuangan daerah,
  5. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,
  6. Ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaa Anggaran pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
  7. Peraturan perundang- undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.

 
ASUMSI DASAR

  1. Asumsi kemandirian entitas
    Baik entitas pelaporan maupun akuntansi , berarti setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan wajib menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan.
  2. Asumsi kesinambungan entitas
    Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaanya. Dengan demikian, pemerintan diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi ats entitas pelaporan dalam jangka pendek. 
  3. Asumsi keterukuran dalamngan satuan uang (monetary measurement)
    Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.

Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar