HUBUNGAN NEGARA DENGAN MULTINATIONAL CORPORATION


Era globalisasi adalah era di mana masyarakat di seluruh dunia hidup dengan segala kemudahan. Kemudahan tersebut ada karena semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi. Majunya ilmu pengetahun dan teknologi memudahkan masyarakat untuk saling berhubungan dengan masyarakat lain yang ada di seluruh dunia yang pada akhirnya hubungan tersebut akan menjadi hubungan yang saling ketergantungan. Hubungan saling ketergantungan tersebut dapat ditandai dengan pergerakan masyarakat ataupun benda (mobilisasi) dan juga munculnya ide-ide secara cepat dalam skala besar yang melintasi batas-batas kedaulatan yang akan mengubah peradaban dunia menjadi lebih baik dan modern.

Globalisasi telah menciptakan hubungan yang saling ketergantungan tidak hanya masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan pemerintah, dengan pemerintah ataupun pemerintah dengan pemerintah lain melainkan juga terdapat hubungan ketergantungan antara negara dengan swasta atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan MNC (Multinasional Corporation). MNC adalah suatu perusahaan yang berdiri dalam satu negara dan memiliki beberapa anak perusahaan di beberapa negara secara bersamaan namun pengelolaannya (keputusan dan kontrol utamanya) dilakukan oleh perusahaan induknya di negara asal.

Terdapat empat pola hubungan antara negara dan MNC, yaitu:

  1. Kerjasama. Kerjasama antara negara dan MNC terjalin karena adanya kesepakatan di mana kedua pihak tersebut saling tertarik dengan manfaat yang dihasilkan dari kerjasama tersebut. Dilihat dari pandangan negara, kerjasama dengan MNC akan meningkatkan pendapatan negara dengan dikenakannya pajak kepada MNC. Pajak tersebut dapat digunakan negara untuk melakukan pembangunan yang berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat di dalam negara tersebut. Dilihat dari pandangan MNC adalah perusahaan yang akan dibangun dalam suatu negara telah diprediksikan akan mendapat sambutan baik masyarakat sehingga akan mendapat nilai jual yang akan sangat menguntungkan. Contoh kerjasama negara dengan MNC adalah terbangunnya restoran fast food (Mcdonald, KFC, A&W), supermarket (Lotte dan Carrefour), perusahaan asuransi (Allianz, Prudential), dan masih banyak lagi. Kelemahan kerjasama ini adalah dimungkinkannya pembagian tugas yang tidak adil dimana ada salah satu pihak hanya akan sebagai monitor.
     
  2. Interdependensi. Merupakan hubungan saling ketergantungan antara negara dengan MNC, contohnya adalah Nike, sebuah perusahaan pembuat peralatan olahraga di Vietnam yang memperkerjakan buruh anak. Pada tahun 1997 audit internal Nike yang bocor mengungkapkan bahwa perusahaan itu melakukan pelanggaran di pabriknya yang berada di Vietnam dan publikasi tentang pelanggaran tersebut memaksa Nike untuk memperbaiki kondisi kerja di pabrik-pabriknya. Pada Mei 1998, Nike sepakat untuk menghentikan penggunaan buruh anak dan menggunakan standar keselamatan kerja dan kesehatan AS di pabrik-pabriknya di Asia. Nike merasa penggunaan standar keselamatan akan memerlukan biaya yang besar, karena itu perusahaan tersebut berdalih dengan mengatakan bahwa jika menggunakan standar buruh AS di Vietnam maka mereka harus menaikkan biaya dan mungkin terpaksa berhenti beroperasi. Yang menjadi korban utama adalah Vietnam yang akan kehilangan investasi dan lapangan kerja. Kelebihan dari kerjasama interdependensi adalah masing-masing pihak akan saling memberikan informasi demi tercapainya tujuan bersama. Kelemahannya adalah MNC sebagai pemilik kekuatan terbesar akan mendominasi negara dan memaksa negara untuk selalu memprioritaskan dirinya.
  3. Independence. Hubungan kerjasama negara dan MNC ini bersifat otonom atau bebas. Dalam kerjasama ini negara tidak akan melakukan intervensi terhadap kebijakan ataupun permasalahan yang terjadi di dalam suatu perusahaan. MNC dipersilahkan untuk mengelola dan mengembangkan dirinya sendiri sedangkan negara hanya memfasilitasi dan menerima keuntungan yang berasal dari pajak perusahaan. Contohnya adalah PT Astra Honda di Indonesia. PT Astra Honda berdiri di negara Indonesia namun secara langsung tidak melibatkan negara Indonesia. PT Astra Indonesia dikelola oleh PT Astra Internasional Tbk dan Honda Motor Company. Indonesia hanya sebagai fasilitator sehingga Indonesia hanya mendapatkan bagian kecil dari kerjasama tersebut yaitu keuntungan yang berasal dari pajak. Keunggulan dari kerjasama ini adalah tanpa ada campur tangan pemerintah memungkinkan MNC dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebijakan dari MNC pusat. Kelemahannya ketika MNC mengalami kegagalan, pemerintah tidak dapat melakukan apapun.
      
  4. Konfrontasi. Tidak semua kerjasama negara dan MNC menghasilkan hal yang positif. Kerjasama negara dan MNC juga dapat menghasilkan konflik contohnya adalah Lockheed Corporation yang menyuap para pejabat Jepang untuk memenangkan kontrak. Mengetahui penyuapan tersebut AS membuat UU Praktik Korupsi Asing 1997 yang melarang perusahaan Amerika melakukan penyuapan untuk memenangkan bisnis di negara lain dan beberapa perusahaan besar telah menandatangani sebuah perjanjian untuk tidak memberikan toleransi terhadap suap. Walaupun demikian tetap saja masih banyak praktik suap yang dilakukan perusahaan untuk memenangkan bisnis di negara lain. Alasannya adalah mereka yang tidak melakukan suap tidak dapat bersaing dengan mereka yang melakukan suap.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar