DEFINISI PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP (KEMITRAAN PEMERINTAH SWASTA)


Dalam membuat rencana pembangunan, Pemerintah memiliki keterbatasan dalam bidang dana, oleh karena itu Pemerintah melakukan kerjasama dengan pihak swasta yang lebih dikenal dengan istilah “Public Private Partnership” (PPP). Menurut William J. Parente definisi PPP:

an agreement or contract, between a public entity and a private party, under which : (a) private party undertakes government function for specified period of time, (b) the private party receives compensation for performing the function, directly or indirectly, (c) the private party is liable for the risks arising from performing the function and, (d) the public facilities, land or other resources may be transferred or made available to the private party.

Sedangkan Menurut wikipidia Bahasa Indonesia Kemitraan Pemerintah Swasta disingkat KPS atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Public Private Partnership atau disingkat PPP atau P3 adalah suatu perjanjian kontrak antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini , keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) dikerjasamakan dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat.

Ada tiga kebutuhan utama yang memotivasi Pemerintah untuk terlibat dalam PPP yaitu:
  1. Untuk menarik penanaman modal pribadi.
  2. Untuk meningkatkan efisiensi dan menggunakan sumber daya lebih efektif.
  3. Untuk memperbaiki sector melalui realokasi aturan, insentif, dan tanggung jawab.
  4. Proyek lebih cepat diselesaikan dan proyek infrastruktur dapat diminimalisir.

Ada beberapa keuntungan dari PPP ini, diantaranya:
  1. Terciptanya peningkatan peran serta masyarakat.
  2. Meningkatkan efektivitas bagi pemerintah swasta dengan pengadaan fasilitas publik.
  3. Transfer teknologi dan peningkatan akuntabilitas.

Tetapi PPP ini juga memiliki kelemahan, yaitu, adanya resiko kurang tertariknya investor untuk membiayai PPP ini dan tidak tersedianya dana dari investor dan solusi yang dihadapkan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Salah satu kerjasama pemerintah dan swasta adalah dalam bidang infrastruktur dan yang akan dibahas dalam paper ini bidang infrasturuktur pembangunan jalan tol. Rencana pembangunan tol dalam kota yang melibatkan pihak swasta dalam pelaksanaannya sebagai pelaksana proyek ini merupakan salah satu contoh penerapan public-private partnership di Indonesia. Pemerintah tentunya tidak bisa melakukan proyek ini jalan tol dalam kota ini sendiri karena keterbatasan sarana dan prasarana. Salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian penyelesaianpembangunan jalan tol adalah mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memanfaatkan danainfrastruktur melalui PT SMI dan PT IIF, selain menggunakan dan perbankan. Agar pengusahaan jalan tol lebih dapat diterima pasar dan perbankan (bankable) diperlukan jaminan atas resiko yang mungkin terjadi (contingent liability). Proses penjaminan ini diproses sebelum pelelangan oleh PT. SMI atas usulan BJPT selaku Contracting Agency yang mencakup risiko dalam pengusahaan. Risiko tersebut antara lain menyangkut jaminan pendapatan minimum, keterlambatan pengoperasian jalan tol, keterlambatan penyesuaian tarif jalan tol dan jaminan konektivitas.

Dalam penerapan PPP, tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan. Sebagaimana yang diaparkan oleh Aidan R. Vining dan Anthony E. Boardman dalam Public–Private Partnerships; Eight Rules for Governments, setidaknya ada delapan hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menggandeng pihak swasta dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Rencana pembangunan Tol Dalam Kota ini sudah memenuhi salah satu dari delapan syarat Aidan dan Anthony, yakni Establish A Jurisdictional P3 Constitution (membangun sebuah yurisdiksi konstitusi PPP), yang salah satu fungsinya adalah memberi kesempatan kepada publik untuk melakukan kontrak kerjasama serta memberi jaminan kredibilitas patner (private) yang jelas. Seperti yang dipaparkan di atas, rencana pembangunan tol dalam kota ini sudah diumumkan jauh-jauh hari sebelum tanggal tender dilaksanakan. Rincian pelaksanaannya juga sudah diumumkan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan bagi pemilik proyek untuk melakukan kajian mendalam tentang rencana pembangunan tol tersebut. Contoh kerja sama pemerintah dan swasta dalam bidang infrastruktur pembangunan jalan tol misalnya adalah tol bakrie. Grup Bakrie dan Pemerintah bekerjasama membangun tol Kanci-Pejagan sebagai penghubung Jawa Barat dengan Jawa Tengah. Tetapi kerjasama ini dianggap gagal, karena jalan tol Bakrie dianggap membahayakan. Jalanan yang dibangun jelek dan tidak terawat. Jalanan juga tidak memakai aspal, cenderung memakai beton. Tarif tol juga mahal sedangkan jarak tempuh juga tidak terlalu jauh.

Keuntungan dari adanya Tol Bakrie ini mempersingkat waktu untuk melintas ke arah Kanci-Pejagan. Kelemahan dari tol ini apa yang diharapkan pemerintah tidak seperti kenyataan.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar