HUBUNGAN KEWENANGAN MASA ORDE LAMA BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 1948


UU No. 1 Tahun 1945 sukar diterima oleh daerah-daerah di luar jawa dan Madura, mengingat situasi saat itu, Daerah Kesultanan Yogyakarta dan Kasunan Surakarta di Solo pun juga tidak diatur secara jelas, mengingat pemerintah pusat pada saat itu masih menghargai keberadaan kedua daerah tersebut, yang tetap diakui oleh pemerintah Hindia Belanda, walaupun dengan berbagai pembatasan dan intervensi.

Kemudian yang kedua, pada saat pemerintahan republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta, pada tanggal 10 Juli tahun 1948, dikeluarkanlah UU No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini langsung dinyatakan berlaku oleh pemerintah Indonesia pada hari itu juga. UU ini tidak mendapatkan pengesahan dari DPR sebagai yang diatur dalam UUD 1945, tetapi oleh BP-KNIP. UU No. 22 Tahun 1948 memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah dinyatakan terdiri atas DPRD dan DPD (Pasal 2:1)
  2. Kepala daerah menjabat ketua DPD (Pasal 2:3).
  3. Anggota DPD dipilih oleh dan dari anggota DPRD. Apabila anggota DPD berhenti dari keanggotaannya sebagai DPRD, maka dengan sendirinya yang bersangkutan juga berhenti dari keanggotaan DPD atau sebaliknya.
  4. DPRD yang membuat pedoman untuk DPD guna mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajibannya, yang sebelum diberlakukan harus mendapatkan persetujuan Presiden (pasal 15).
  5. DPRD mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan UU Pembentukan bagi tiap-tiap daerah (Pasal 23).
  6. Sekretaris Daerah tidak dikenal, yang ada adalah sekretaris DPRD, yang merangkap sekretaris DPD, yang diangkat dan diberhentikan oleh DPRD, atas usul DPD (pasal 20).

Dari enam poin tersebut di atas, dapat dicermati bahwa dalam UU No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah, kewenangan DPRD sangat besar, dan dengan mudah dapat kita tarik kesimpulan, bahwa UU No. 22 tahun 1948 dibuat dengan sistem parlementer. Sebab kewenangan kepala daerah sangat minimal, bila dibandingkan dengan kewenangan kepala daerah dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.

Selain itu, dalam UU No. 22 tahun 1948, juga diatur dengan tegas dalam pasal 26, bahwa DPRD dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya dihadapan pemerintah dan DPR. Dengan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat saat itu sangat menghargai keberadaan daerah. Padahal anggota-anggota DPR juga merupakan wakil rakyat yang juga dipilih dari daerah-daerah. Selain itu dalam pasal 27 UU No. 22 tahun 1948, juga mengatur bahwa daerah-daerah dapat mengadakan kerjasama.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar