MACAM-MACAM PAJAK PENGHASILAN


  1. Definisi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubung dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
      
  2. Definisi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah pusat/daerah ,instansi atau lembaga-lembaga Negara lainnya sehubung dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya.
           
  3. Definisi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh 23 adalah Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah di potong pph pasal 21.
      
  4. Definisi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24. PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.

    Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

      
  5. Definisi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan

    Angsuran pajak/bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
        
  6. Definisi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri. PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

1 komentar: