UPAYA MENANGGULANGI BANJIR DI DKI JAKARTA (NORMALISASI SUNGAI CILIWUNG-CISADANE)


Upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi banjir adalah dengan normalisasi Sungai Ciliwung-Cisadane. Normalisasi sungai merupakan usaha untuk menciptakan kondisi sungai dengan lebar dan kedalaman tertentu dengan cara mengeruk sungai tersebut di titik-titik rawan tersembunyi aliran air untuk meningkatkan kapasitas sungai dalam menampung air dan mengalirkan air ke laut.

Dalam upaya normalisasi sungai, pemerintah provinsi DKI Jakarta membangun jaringan dan bekerjasama dengan berbagai pihak yaitu:
  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengambil kebijakan dan penanggung jawab kebijakan normalisasi Sungai dan Waduk.
  2. BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane) yang berada di bawah Ditjen SDA Kementerian PU selaku pelaksana Cengkareng Drain.
  3. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU selaku pelaksana Kali Cideng, Thamrin.
  4. Dinas PU DKI Jakarta selaku pelaksana normalisasi Kali Sentiong Sunter, Waduk Sunter Utara, Waduk Sunter Selatan, Waduk Sunter, Kali Grogol Sekretaris, Kali Jalekang-Pakin-Kali Besar, Kali Krukut Cideng (termasuk Kali Krukut Lama).
  5. Direktur Jenderal Sumber Daya Air selaku pelaksana normalisasi Kali Tunjangan, Kali Angke Bawah.
  6. BBWS yang berada di bawah Dirjen SDA selaku pelaksana normalisasi Kali Tunjangan dan Kali Angke Bawah.
  7. Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku pihak yang membuat peta bidang tanah yang akan terkena dampak normalisasi sungai Ciliwung-Cisadane.
  8. Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang mengatur jalur transportasi yang terkena dampak normalisasi Sungai Ciliwung-Cisadane.
  9. Kementerian Perumahan Rakyat yang berperan sebagai penyedia rumah susun bagi warga yang terkena dampak normalisasi sungai Ciliwung-Cisadane.
  10. Kementerian Sosial berperan untuk mengatasi masalah sosial dari kebijakan normalisasi sungai Ciliwung-Cisadane.
  11. World Bank sebagai pihak yang menyalurkan dana melalui Kementerian Keuangan dalam normalisasi Sungai Ciliwung-Cisadane.
  12. Bappeda Provinsi DKI Jakarta selaku analisator dalam prasarana dan lingkungan hidup yang terkena dampak normalisasi Sungai Ciliwung-Cisadane.
  13. Perusahaan swasta selaku mitra BBWS yang berada di bawah Ditjen SDA kementerian PU. Dalam pelaksanaan Cengkareng Drain terdapat 4 paket konstruksi dan 4 paket supervise. Paket Konstruksi:  Paket I PT Adhi Karya dan  PT Jaya Konstruksi MP. Paket 2 PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya, Paket 3 PT. Brantas Abipraya dan PT.Nindya Karya. Paket 4 PT Basuki Rahmanta Putra dan PT. Bumi Karsa. Paket Supervisi: Paket 1 dan 2 dilaksanakan oleh PT. Binatama Wirawredha Konsultan,  PT. Tarareka Paradya dan PT.Barunadri Engineering Consultant. Paket 3 dan 4 dilaksanakan oleh PT Inakko Internasional Konsulindo, PT Mitratama Asia Pasific, PT. Brahma Seta Indonesia dan PT. Multirema Harapan
  14. Masyarakat bantaran sungai sebagai pihak yang terkena dampak dari program normalisasi sungai Ciliwung-Cisadane

Dalam perencanaan dan pelaksanaan sebuah kegiatan, tentunya tidak akan semudah ekspektasi yang kita bayangkan. Perencanaan dan pelaksaan kegiatan pastinya akan mengalami hambatan. Hal yang sama dapat terjadi dalam kegiatan normalisasi Sungai Ciliwung-Cisadane. Hambatan-hambatan tersebut yaitu:
  1. Tidak berfungsinya salah satu pihak dalam jaringan kerjasama normalisasi sungai dan waduk Ciliwung-Cisadane. Ketika salah satu pihak yang terlibat kegiatan normalisasi tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kesepakatan maka akan merusak kinerja pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kegiatan tersebut sehingga waktu penyelesaian normalisasi Sungai Ciliwung-Cisadane akan mundur dari waktu yang telah disepakati.
  2. Pemukiman liar yang mengganggu jalur alat berat. Pemukiman liar tersebut dapat diasumsikan sebagai kurangnya sosialisasi kepada masyarakat bantaran sungai mengenai normalisasi waduk dan sungai Ciliwung-Cisadane.
  3. Lamban dalam merelokasi masyarakat bantaran sungai. Hambatan ini dikarenakan banyak masyarakat yang menolak untuk direlokasi dengan alasan mereka merasa lebih nyaman berada di pemukiman sebelumnya. 

Untuk melancarkan program normalisasi Sungai Ciliwung-Cisadane tentunya di dalam network yang telah terbangun untuk melakukan kerjasama dibutuhkan seorang pemimpin sebagai pemberi perintah dan sebagai penanggung jawab dari program yang telah diperintahkan dan aktor utama sebagai pihak yang melaksanakan perintah. Pemimpin dalam program ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Joko Widodo. Sedangkan aktor utamanya sebagai pelaksana adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.

Berbagai hambatan yang terjadi dapat diatasi oleh masing-masing aktor caranya adalah masing-masing aktor harus saling berkomunikasi mengenai apa yang ingin mereka sampaikan sehingga maksud dan tujuannya menjadi jelas tanpa adanya rasa saling curiga. Pihak-pihak yang terlibat dalam program normalisasi waduk dan sungai harus mensosialisasikan apa maksud dan tujuan dari program tersebut kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman baik antara pihak-pihak pelaksana program dengan masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak dari program tersebut. Selain sosialisasi, pihak-pihak pelaksana program normalisasi diharuskan dapat meyakinkan masyarakat bantaran sungai untuk segera meninggalkan daerah bantaran sungai dan waduk yang akan dinormalisasi. Pihak-pihak pelaksana program normalisasi juga harus menyediakan tempat yang layak huni bagi masyarakat yang terkena dampak normalisasi agar mereka dapat terus melanjutkan aktivitasnya untuk melangsungkan hidup.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar