ANALISIS KONFLIK KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) VS POLRI (KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA)


PENDAHULUAN

Indonesia merupakan sebuah Negara Demokrasi yang telah merdeka sejak tahun 1945. Penjajahan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para penjajah telah merusak sistem pemerintahan dan moral bangsa Indonesia. Rakyat diperlakukan sewenang-wenang tanpa belas kasihan, dibiarkan seperti binatang yang mengais-ngais di tanah kelahirannya sendiri. Pedih jika kita melihat kembali sejarah negara kita yang kelam itu. Memang benar Indonesia telah merdeka sudah sejak 67 tahun yang lalu, namun Indonesia saat ini masih terjajah. Bangsa Indonesia terjajah oleh para wakil rakyat yang tidak lebih dari seorang penjajah pada waktu kelam itu. Perbedaaannya adalah Indonesia pada saaat ini terjajah oleh materialisme. Tujuan seseorang mencalonkan diri menjadi wakil rakyat tidak lagi untuk menjunjung harkat dan martabat rakyat yang ‘teraniaya’, namun sudah berorientasikan pada materi dan bagaimana cara mendapatkan materi itu jika diperlukan malah akan mengorbankan rakyatnya sendiri. Sekarang Indonesia sedang mewabah penyakit KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang sulit untuk disembuhkan. Pada paper ini saya akan sedikit membahas konflik antara KPK vs POLRI yang sudah diasumsikan oleh masyarakat bahwa konflik ini ada hubungannya dengan para pejabat yang melakukan tindak korupsi dan juga menguntungkan bagi mereka.Perseteruan antara KPK dan Polri berawal dari kasus korupsi Simulator SIM di Kantor Polri. Sebenarnya kasus ini sudah terjadi sekitar delapan tahun yang lalu, namun entah mengapa kasus ini terdengar baru-baru ini. Apakah ada pihak-pihak yang sengaja menutup-nutupi kasus ini ataukah kasus ini merupakakan sebuah kamuflase yang sedang dimainkan oleh para koruptor?


PEMBAHASAN

Korupsi sekarang seperti virus yang telah menyebarluas di Indonesia. Sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang mampu membasmi virus ini. Yang menjadi masalah virus ini menyerang pejabat-pejabat Negara yang berperan sebagai wakil rakyat. Bagaimana Negara kita akan menjadi maju jika pemerintahannya terserang virus korupsi yang malah menyengsarakan rakyat? Konflik yang terjadi antara KPK vs Polri atas Simulator SIM yang muncul baru-baru ini tidak lain adalah sebuah permainan yang sedang dimainkan oleh para koruptor untuk melemahkan kedua institusi ini yang merupakan alat penegak hukum yang memiliki peran untuk memberantas korupsi. Dengan adanya konflik ini bisa jadi semua perkara atau kasus-kasus korupsi yang sedang diperiksa akan berjalan pincang. Sebab, rakyat akan melihat jika kedua institusi ini bermasalah dan tidak ada yang benar. Kasus Simulator SIM hanyalah sebagai sebuah percikan dibalik strategi massif untuk melemahkan kedua institusi tersebut. Para bandar sedang memainkan isu ini agar rakyat menilai jika KPK bermasalah dan Kepolisiaan apalagi lebih bermasalah. Maka itu tidak pantas dipercaya dan diberi harapan dalam agenda pemberantasan korupsi.


1. Kronologis Terjadinya Konflik
Untuk lebih menjelaskan ada apa dan siapa pihak-pihak yang terlibat dibalik kasus Simulator SIM yang menjadi penyebab perseteruan antara KPK dan Polri maka simak kronologi di bawah ini:

Oktober 2010 Sukotjo S. Bambang, Direktur  PT Inovasi Teknologi Indonesia diminta BS untuk membantu bagian Renmin menyiapkan alokasi dana untuk pengadaan Riding Simulator dan Driving Simulator tahun anggaran 2011. Ketetapan pengadaan simulator untuk tahun 2011, sebanyak: 700 unit untuk R2 (roda dua) dan 556 unit untuk R4 (roda empat).

November 2010 Sukotjo S. Bambang mengalami kesulitan pembayaran pegawai akibat kesulitan uang BS yang tidak dapat menyetor dana operasional. Untuk mengatasi masalah keuangan (khususnya labour cost), maka saat itu Ia menggadaikan beberapa kendaraan operasionalnya untuk mendapatkan dana pembayaran gaji pegawai.  BS melakukan proses peminjaman (kredit) ke Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar. Ternyata, BS mengajukan perusahaan Sukotjo, PT ITI, untuk data performansi usaha ke pihak kreditur BNI 46 sebagai penilaian usaha, bukan perusahaan BS yakni PT CMMA. BNI 46 kemudian menyurvei PT ITI sejak bulan Agustus 2010. Pihak BNI 46 beberapa kali meninjau lokasi dan fasilitas kerja saya. Pada saat itu, BS selalu mempromosikan tempat saya sebagai fasilitas milik CMMA.
  
Januari 2011 Dana pinjaman BNI 46 cair dan dikirim ke rekening PT ITI sebesar Rp35 miliar di mana kemudian Rp25 miliar didistribusikan ke pihak yang ditunjuk BS dan Rp4 miliar ke BS. Selanjutnya dana pinjaman BNI 46 tersebut dikirim untuk tahap dua ke rekening PT ITI sebesar Rp9 miliar. Dan atas permintaan BS, uang Rp7 miliar dialirkan ke pihak yang ditunjuk BS. Sukotjo studi banding ke Singapura untuk penyesuaian spesifikasi teknik riding simulator.
  
Februari 2011 Sukotjo diminta BS menyiapkan syarat dokumen-dokumen tender di Korlantas Mabes Polri karena PT CMMA sebagai peserta tidak punya kemampuan menyusun dokumen dalam mengikuti tender.
  
Maret 2011 Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pengadaan riding simulator untuk roda dua dilakukan dengan tanggal mundur, yakni 28 Februari 2011. BS minta Korlantas Mabes Polri untuk mencairkan dana SPJB pengadaan Simulator R2 seluruhnya. Untuk itu, dilakukan rapat koordinasi oleh Kabag Ren dan meminta Sukotjo ikut hadir. Permintaan kehadirannya di ruang itu selain dari pihak perencana juga diminta BS sendiri. Pertengahan Maret 2011, Sukotjo mendapat informasi dari bagian pengadaan dan perencanaan bahwa PT CMMA telah berhasil mencairkan dana pengadaan dari riding simulator R2 sebesar 100 persen. Info ini diperkuat Kepala Bansar (Kompol L). Sebesar Rp54.453.000.000. Sejak itu ada perintah dari internal Korlantas untuk mengawasi proses produksi di tempat kami. Setiap dua minggu sekali tim komisi datang berkunjung ke tempat kami dan BS meminta kami menunjukkan kinerja produksi yang tinggi kepada tim komisi. Waktu yang diberikan kepada PT ITI untuk menyelesaikan pekerjaan 700 unit R2 adalah 6 minggu. Hal ini menyebabkan harus dilakukan trik produksi atas perintah BS. Pada bulan ini, saya diminta PT CMMA untuk menyiapkan driving simulator R4 untuk dipresentasikan kepada Irwasum Mabes Polri. Presentasi dilakukan dua kali di pabrik PT CMMA-Bekasi. Biaya proses ini yang seharusnya ditanggung PT CMMA, ternyata dibebankan kepada PT ITI.
 
Mei 2011 Dilakukan pengurusan atas rencana distribusi R2. Pengiriman pertama sebanyak 16 unit dilakukan pada 30 Mei 2011 ke Polda Yogyakarta disertau teknisi untuk instalansi, uji coba sistem dan pelaksanaan training bagi operator.
   
Juni 2011 Persiapan pengerjaan Driving Simulator R4, proses nego dan pencetakan body  dilakukan pihak rekanan PT ITI. Pada 28 Juli 2011, semua pengerjaan body dari rekanan PT ITI dianggap gagal karena pencetakan body PVC tidak mulus. Maka PT ITI memutuskan untuk membangun mesin pencetak body dengan biaya pembangunan ditanggung PT ITI.
   
Juli 2011 Kantor PT ITI kedatangan BS dan rombongan, termasuk diantaranya AKBP TR yang bertanggung jawab pada lelang proyek. Dalam rombongan ini pun ada beberapa pegawai PT CMMA, dan polisi, serta notaris BS. Dalam peristiwa itu, BS dan AKBP TR dengan nada tinggi dan marah membentak saya menanyakan jumlah produksi barang yang ada. Sukotjo memberikan penjelasan mengenai produksi dan jumlahnya, dan menjelaskan pula bahwa ada kendala dalam produksi dan jumlahnya tapi sudah bisa kami tanggulangi. BS dan AKBP TR meminta dengan paksa semua aset-aset: seluruh aset pribadi saya, perusahaan, uang kas Rp3 miliar (harus diserahkan 6 Juli 2011). Uang tambahan Rp18 miliar. Harus terus melakukan produksi dengan batas waktu 15 Juli 2011. Harus ada: 200 unit simulator R4 dan 100 unit simulator R2.  Dengan mengancam Sukotjo: "Apabila pada 15 Juli 2011 pukul 24.00 WIB tidak tercapai jumlah yang diinginkan, BS akan langsung mengambilalih: seluruh aset saya, aset perusahaan termasuk fasilitas yang ada, seluruh karyawan PT ITI. Setelah pemukulan AKBP TR, BS mengatakan, "Untung yang datang TR, bukan AKBP WR (adik TR)." Sebelum keluar ruangan, BS mengatakan, "kejadian ini akibat kamu tidak ikut perintah saya seratus persen." Pada saat itu, seluruh data perusahaan diambil paksa dengan tekanan, antara lain: data accounting, data inventory, data suplier, data karyawan. Pada saat itu BS dan AKBP TR mengumpulkan seluruh karyawan PT ITI dan mengeluarkan pernyataan bahwa 'akan dilakukan penggantian manajemen perusahaan dan pegawai diminta tetap bekerja.'


2. Pelaku
Kasus Simulator SIM telah melibatkan dua institusi penting di Indonesia yaitu KPK dan Polri. Berikut profil KPK dan Polri:
  1. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawahPresiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak 22 Oktober 2010 Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Timur Pradopo.


3. Stakeholders
Stakeholder adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.  Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka. Stakeholders dibagi menjadi dua, yaitu stakeholders primer dan stakeholders sekunder.
  
Stakeholders primer (utama) merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan, contohnya: pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Dalam konflik antara KPK dan Polri, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung untuk mendamaikan kedua institusi ini. Keputusan SBY merupakan hal mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh kedua pihak karena disini SBY merupakan stakeholders tertinggi (Presiden RI). Keputusan SBY adalah memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus Simulator SIM.
  
Stakeholders sekunder (pendukung) merupakan stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Contohnya: media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu. Dalam kasus simulator ini Stakeholders sekundernya adalah pihak pejabat yang melakukan korupsi. Pihak yang telibat berasal dari kalangan Polri, maka dari itu untuk menutupi pihak-pihak tersebut Polri mengambil alih kasus dan berusaha menghalang-halangi KPK untuk mengusut tuntas kasus kasus tersebut.


4. Issue

Berdasarkan fenomena ice berg, konflik sering disamakan dengan gunung es, karena konflik bukan saja sekedar masalah yang terlihat di permukaan, tetapi justru masalah sebenarnya berada di dalam permukaan sehingga tidak dapat terlihat secara kasat mata. Untuk itu perlu analisis lebih jauh untuk mengetahui sebab konflik yang sesunguhnya. Berikut adalah fenomena iceberg yang terjadi dalam konflik KPK dengan Polri:
   
Konflik yang terlihat di permukaan, berawal ketika KPK menyalip Polri dalam menginvestigasi kasus Simulator SIM. Polri merasa tidak terima dengan alasan itu adalah tugasnya dan KPK tidak perlu ikut campur. Setelah itu puncak konflik adalah ketika KPK secara tiba-tiba menggeledah gedung Polri. Tindakan yang dilakukan KPK dianggap telah melanggar kesepakatan karena sejak awal Polri juga sudah mempunyai pihak yang akan menginvestigasi kasus Simulator SIM.
   
Konflik yang berada dalam permukaan, adalah permainan yang dimainkan oleh para koruptor untuk mengadudomba kedua institusi ini dan melemahkan mereka dalam penyidikan. Para koruptor sengaja membuat drama yang sedemikian rupa dan berakhir pada revisi  UU KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberantas korupsi, namun drama yang berjalan sangat baik ini seperti mengalami jalan buntu karena UU KPK tidak jadi direvisi. Pemenang dari konflik ini sudah dapat diprediksi. Bukan Polri bukan juga KPK melainkan sang koruptor itulah yang menjadi pemenangnya karena masyarakat akan memiliki prediksi bahwa salah satu dari kedua institusi ini akan saling menjatuhkan dan persoalan korupsi akan terbengkalai sehingga kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Polri menjadi berkurang.


5. Fakta
Fakta adalah hal atau keadaan yang benar-benar ada atau terjadi. Setiap orang akan memiliki kesamaan dalam pengamatan fakta. Fakta yang ada mengatakan bahwa Polri diragukan bisa jujur dalam penanganan kasus Simulator SIM.  Rekam jejak Polri dalam menangani kasus yang melibatkan sejawatnya buruk. Polisi terkesan menutup-nutupi sejumlah kasus internal yang ditanganinya. Indonesia Corruption Watch mencatat setidaknya ada empat kasus internal Polri yang penanganannya mangkrak. Kasus itu adalah rekening gendut perwira Polri; suap dari terpidana Gayus Tambunan; proyek jaringan komunikasi dan alat komunikasi yang diperkirakan merugikan negara Rp 240 miliar; serta suap dari tersangka pembobol Bank BNI, Adrian Waworuntu, senilai Rp 1,7 triliun. Kasus terakhir adalah sengketa lahan warga Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nusantara VII, yang melibatkan oknum Brimob. Dalam kasus Simulator SIM ini terlihat bahwa Polri menghalang-halangi proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK, sehingga barang bukti tersandera 24 jam di markas Korps Lalu Lintas Polri. 


6. Interest
Interest adalah dimana masing-masing pihak mempunyai kepentingannya sendiri yang bisa jadi sadi ada satu kepentingan yang dapat merusak motivasi tindakan dari pihak lain. Tentunya dalam sebuah konflik pihak-pihak yang terlibat mempunyai kepentingan yang berbeda yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik. Sama seperti konflik Simulator SIM yang melibatkan KPK dan Polri. Masing-masing mempunyai kepentingan yang berbeda di mana KPK sebagai badan institusi yang mempunyai peran khusus untuk memberantas korupsi harus bertindak tegas dan tidak boleh ‘disetir’ dalam melakukan tugasnya menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam dalam kasus Simulator SIM. Sedangkan kepentingan Polri adalah menutup-nutupi pihak-pihak yang terlibat kasus Simulator SIM dan berusaha melemahkan ruang gerak KPK dalam melaksanakan tugasnya.


7. Values
Values merupakan unsur nilai pendukung dalam sebuah konflik seperti nilai sosial, budaya dan agama. Dalam kasus ini nilai yang terlihat adalah nilai budaya dimana budaya korupsi sangat dilestarikan. Indonesia terkenal dengan budaya korupsinya dan pihak-pihak yang terlibat dibiarkan lepas begitu saja. Bukankah ini merupakan tamparan keras bagi Negara Indonesia dikenal karena budaya korupsinya?


8. Relationship
Sebenarnya antara KPK dan Polri mempunyai hubungan yang baik dan saling bergantung satu sama lain. Jika kedua institusi ini tidak berfungsi secara maksimal apa yang akan terjadi dengan Negara Indonesia? Akan hancur akibat ulah para koruptor. Sebelum terjadi konflik KPK dan Polri saling bekerja sama dan saling ketergantungan di mana KPK bertugas menyelidiki, memonitori, melakukan tindakan mencegah dan memberantas korupsi sedangkan tugas dari Polri sendiri yaitu sebagai penegak hukum.


9. Struktur
Struktur disini menelaah apakah ada peran dari struktur kelembagaan, ekonomi atau sosial. Sebelum kasus ini memuncak dan ditengahi oleh Presiden SBY, masing-masing pihak masih menyembunyikan objek konflik. Setelah  ada peristiwa pemicu konflik seperti kasus Simulator SIM ini objek konflik naik ke permukaan dan ditengahi oleh Presiden SBY karena kedua institusi tersebut telah gagal dalam mencari solusi terbaik. Sebenarnya dalam konteks hukum Presiden tidak dibenarkan turun tangan karena telah diatur dalam KUHP. Namun jika sepanjang kedua institusi ini tidak mampu berkoordinasi dengan baik, maka presiden diperbolehkan membantu agar koordinasi berjalan baik.  


PENUTUP

Konflik Simulator SIM yang melibatkan KPK dan Polri merupakan drama yang telah disusun sedemikian rupa oleh para koruptor dimana pada akhirnya tidak ada pihak yang dirugikan, semua pihak yang telibat dalam konflik dapat tersenyum puas. Ya, inilah hasil konflik yang akan terjadi apabila konflik melibatkan pihak yang berasal dari kalangan atas. Konflik cenderung ditutupi dan malah akan terbengkalai. Bagaimana wakil rakyat akan mensejahterakan rakyatnya jika wakil rakyat hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Korupsi jelas akan menyengsarakan rakyat dan bukan hanya rakyat, nantinya akan menjatuhkan Negara sendiri dan juga moral bangsa Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan penegak hukum yang tegas dan juga institusi yang benar-benar bersih dari korupsi.  Sebagai penutup dari paper ini, ada lima solusi yang telah diberikan oleh presiden SBY yaitu:
  • Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, termasuk penanganan tersangka lain dalam kasus tersebut, dan tidak dipecah.
  • Menyoal penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan atas dugaan pidana yang dilakukan pada 2004 silam, SBY juga menilainya tidak tepat dari sisi waktunya. Jika penegakan hukum terhadap Novel dilakukan tanpa keadilan, hal itu tak boleh terjadi.
  • Soal perselisihan masa jabatan waktu penyidik Polri di KPK, lanjut SBY, perlu diatur kembali. Ia meminta soal ini, Polri dan KPK harus rembukan lagi.
  • SBY belum menyetujui adanya upaya revisi rencana UU KPK
  • SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya untuk banyak hal. Termasuk soal pembantuan personel Polri sebagai penyidik di KPK. Sebaliknya, KPK juga diminta berkoordinasi dengan Polri.

Sumber: Makalah Manajemen Konflik karya Rr. Marsya Nivita Ardelia.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

1 komentar: