UPAYA MENANGGULANGI BANJIR DI DKI JAKARTA (PEMBUATAN WADUK BARU DI DAERAH CURAH HUJAN TINGGI)


Upaya kedua yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi banjir adalah dengan pembuatan waduk baru di daerah curah hujan dengan intensitas tinggi. Pembuatan waduk akan mengambil lokasi di Desa Cipayung dan Desa Sukamahi yang terletak di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam upaya pembuatan waduk baru di Desa Cipayung dan Desa Sukamahi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun jaringan dan bekerjasama dengan beberapa pihak, yaitu:
  1. Kementerian PU (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air) selaku pihak yang membangun konstruksi waduk.
  2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang melaksanakan pembebasan lahan dengan mengganti rugi harga tanah.
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pihak pengesahan atas program pembangunan Waduk Ciawi dan Waduk Sukamahi.
  4. Pemerintah Bupati Bogor sebagai pihak yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Cipayung dan Desa Sukamahi.
  5. Masyarakat Desa Cipayung dan Desa Sukamahi sebagai pihak yang terkena dampak dari pembuatan Waduk Ciawi dan Waduk Sukamahi.

Dalam perencanaan pembangunan dua waduk baru di Desa Cipayung dan Desa Sukamahi terdapat kendala dalam pembebasan lahan di kedua desa tersebut. Masalah pembebasan lahan dikarenakan masyarakat Desa Cipayung dan Desa Sukamahi menginginkan agar lahan mereka dibeli dengan harga Rp 15 juta sesuai dengan NJOP Jakarta. Karena harga lahan sangat tidak wajar dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki dana sebesar harga yang ditawarkan maka program pembangunan waduk di Desa Cipayung dan Desa Sukamahi terancam mengalami kegagalan. Jika sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat dalam program pembuatan waduk tidak mencapai kesepakatan dengan masyarakat mengenai harga tanah yang ideal, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencari alternative yang lebih efektif dan efisien.

Keberhasilan pembuatan waduk di Desa Cipayung dan Desa Sukamahi untuk mengurangi banjir di DKI Jakarta ditentukan oleh tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan masyarakat Kabupaten Bogor. Jika negosiasi antara Pemerintah Provinsi Jakarta dengan masyarakat Bogor tidak tercapai maka pembuatan waduk di kedua desa akan dibatalkan dan akan berdampak pada Kota Jakarta. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu pemimpin dari program pembuatan waduk adalah pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aktor utamanya adalah Bupati Bogor. Tercapainya kesepakatan masyarakat Kota Bogor dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tergantung pada keberhasilan sosialisasi yang disampaikan oleh Bupati Bogor.

Hambatan pembebasan lahan tersebut dapat diatasi jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bogor bekerjasama untuk mensosialisasikan manfaat dari pembuatan waduk baru di kedua desa tersebut agar tercapainya kesepakatan harga ganti rugi tanah. Tercapainya kesepakatan tergantung dari bagaimana cara Pemerintah melakukan negosiasi dengan masyarakat. Pemerintah dapat menjelaskan maksud dan tujuan serta menawarkan beberapa alternatif yang menguntungkan baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan waduk ataupun kepada masyarakat agar harga tanah dapat diminimalisir sehingga pembuatan waduk dapat terlaksana dan pemerintah dapat mengurangi banjir di Jakarta.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar