DEFINISI MODAL SOSIAL
Modal sosial adalah bagian-bagian dari organisasi sosial seperti kepercayaan, norma dan jaringan yang dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan-tindakan yang terkoordinasi. Modal sosial juga didefinisikan sebagai kapabilitas yang muncul dari kepercayaan umum di dalam sebuah masyarakat atau bagian-bagian tertentu dari masyarakat tersebut. Selain itu, konsep ini juga diartikan sebagai serangkaian nilai atau norma informal yang dimiliki bersama di antara para anggota suatu kelompok yang memungkinkan terjalinnya kerjasama.
Pembentukan Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) dilatar belakangi oleh kondisi masyarakat yang makin terpuruk meskipun sudah lebih dari 67 tahun merdeka, hal ini sebagai akibat dari penyelenggaraan negara dan lembaga yang penuh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme dipelbagai kegiatan pemerintah.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pembentukan dan operasional kegiatan LP2TRI sebagai berikut :
- Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah R.I No. 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1985.
- Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Bab IV Peran serta Masyarakat Pasal 8 dan Pasal 9.
- Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Bab V Peran serta Masyarakat Pasal 41 dan Pasal 42.
- Peraturan Pemerintah R.I No. 72 tAHUN 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pasal 2 poin 3.
- Akte Notaris No.4 Notaris Andi Gustar, S.H tanggal 04 agustus 2009, dan telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri dengan No. 022/D.III.3/1/2010 tanggal 04 Januari 2010.
Dalam rangka mewujudkan VISI LP2TRI diperlukan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu LP2TRI melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Secara aktif melakukan “Pemantauan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara baik yang dilakukan oleh Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
- Mengajak peran serta masyarakat luas untuk bergabung dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan LP2TRI.
- Menyusun Grand Strategi guna mewujudkan VISI LP2TRI.
- Membentuk Sumber Daya Manusia yang profesional dibidang Pemantauan dan Pelaksanaan Penyelenggaran Negara baik yang dilakukan oleh Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
- Memberikan informasi secara aktif atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Pungli yang dilakukan oleh institusi Penegak Hukum seperti POLRI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kehakiman.
- Secara aktif Memberi masukan saran dan pendapat kepada lembaga Negara (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) guna perbaikan dan penyempurnaan atas Penyelenggaraan Negara yang bersih, baik dan berwibawa serta berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Azas LP2TRI adalah “Pancasila” dan didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 serta amandemen-amandemennya. lambang LP2TRI mempunyai arti perjuangan LP2TRI atas dasar kejujuran, ketegasan, keadilan dan berani dengan semangat Swadharma Bhakti Negara demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi, Nasional dan Religius.
ARAH PROGRAM
Program LP2TRI diarahkan sedemikian rupa sehingga tercipta suasana Kondusif yang dapat memberikan ruang bagi perwujudan Semangat Bekerja bagi Pengurus dan Pertisipan LP2TRI secara Kreatif, Inovatif, Konstruktif dan Koordinatif didalam bingkai sikap dasar Jujur, Obyektif dan Independen dengan semangat integritas yang tinggi dan bekerja secara Profesional, perlu didorong terus-menerus sehingga terjadi Sinergi dari Keragaman yang ada.
SASARAN PROGRAM
Sasaram Utama Agenda Aksi dari Program LP2TRI adalah Terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Baik oleh para pemimpin (Legislatif, eksekutif dan Yudikatif) yang negarawan, mempunyai integritas yang tinggi, kommit dengan apa yang sudah ditetapkan oleh para pejuang dan Bapak Bangsa, bertanggung jawab dan peduli terhadap nasib rakyat,
Sasaran Pendukung lainnya adalah mendorong percepatan Pemberantasan Korupsi, Tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan praktek penyelenggaraan Negara yang bermoral-beretika sebagai bangsa yang berkepribadian dan beradab.
POKOK-POKOK PROGRAM UMUM
Pokok-pokok Program Umum merupakan Kristalisasi dan Implementasi dari Gagasan Harapan, Keinginan yang semuanya merupakan aspirasi segenap Penggurus dan Partisipasi yang mendapat persetujuan Badan Pendiri yang akan dipedomani dalam pembuatan Program Kerja diseluruh jajaran LP2TRI.
Pokok-pokoProgram Umum hanya menampung aspek-aspek Substansial dan Strategis yang dipandang perlu untuk dijadikan titik Fokus guna dipedomani serta Operatif. Adapun aspek yang dipandang perlu dan tidak termasuk dalam titik fokus Program Umum, maka hal itu dianggap sebagai Karakteristik atau Kondisi khusus.
Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.
Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.
0 komentar:
Posting Komentar