PENGERTIAN KARTU SEHAT DAN IMPLEMENTASINYA DI KOTA SURAKARTA
Kartu Sehat adalah program yang dibuat oleh Walikota Surakarta, Joko Widodo pada tahun 2008 sewaktu masa pemerintahannya di kota tersebut. Kartu Sehat ini juga sering disebut dengan PKMS (Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta) yang dimana berfungsi untuk meringankan masyarakat Surakarta dalam pembiayaan jaminan kesehatan. PKMS ini merupakan pemberian pemeliharaan pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diberikan kepada masyarakat Surakarta pemegang kartu berobat berlangganan. PKMS juga merupakan Program Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan kepada masyarakat Kota Surakarta yang berwujud bantuan pengobatan rawat jalan di Puskesmas dan RSD Surakarta, maupun rawat inap di Puskesmas rawat inap RSD Surakarta dan Rumah sakit yang ditunjuk.
Dengan adanya program PKMS dan pandangan negatif masyarakat terhadap pelayanan di puskesmas selama ini maka cukuplah menarik untuk dijelaskan mengenai pelayanan program PKMS di puskesmas. UPTD Puskesmas Rawat Inap Sibela Surakarta merupakan salah satu unit pelaksana teknis program PKMS yang dicanangkan Pemerintah Kota Surakarta. Wilayah binaan UPTD Puskesmas Rawat Inap Sibela meliputi Kelurahan Mojosongo dengan luas wilayah 5,544 KM dan jumlah penduduk sebesar 43.572 jiwa. Berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, wilayah Kelurahan Mojosongo merupakan wilayah dengan luas dan jumlah penduduk yang cukup besar di Kota Surakarta. Dengan banyaknya penduduk di wilayah Kelurahan Mojosongo maka jumlah penduduk yang mengakses pelayanan kesehatan dapat dikatakan cukup banyak, terlebih lagi dengan adanya program PKMS yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Surakarta.
Adapun tujuan dari program PKMS adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengimplementasikan dan mengembangkan sistem jaminan kesehatan, menjamin keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, dan memberdayakan masyarakat bersama pemerintah dalam pelayanan kesehatan. PKMS terbagi menjadi dua, yaitu PKMS Gold yang dapat digunakan warga miskin secara gratis dan PKMS Silver yang ditujukan untuk masyarakat umum tetapi biaya tunjangan hanya mencapai 2 juta rupiah.
Kartu Sehat atau PKMS hanya ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Persyaratan-persyaratan itu antara lain: bukan peserta Jamkesmas, bukan peserta Askes PNS, bukan peserta askes sosial lainnya, mempunyai KK Surakarta , mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) Surakarta , bertempat tinggal dan berdomisili di daerah selama 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan.
Sedangkan persyaratan bagi penerima PKMS Gold: Masyarakat miskin yang terdaftar di keputusan walikota tentang penetapan masyarakat miskin tetapi belum tertampung di program jamkesmas pemerintah pusat (diluar kuota), Masyarakat miskin yang belum masuk keputusan walikota dapat mengajukan kartu PKMS jenis gold dengan surat keterangan dari kelurahan serta disahkan oleh tim verifikasi tingkat kota, dan Kartu jenis gold diterbitkan setahun sekali setelah diterbitkannya keputusan walikota tentang masyarakat miskin. Untuk peserta PKMS Silver adalah semua masyarakat yang mendaftar sebagai peserta PKMS.
Sampai sejauh ini implementasi Kebijakan Kartu Sehat atau PKMS yang dicanangkan oleh Jokowi mulai 2 Januari 2008 sudah baik dan dirasa sudah tepat sasaran walaupun menuai beberapa kritik. Kebijakan ini, yaitu Secara riil program ini telah mengikat beberapa puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Surakarta. Puskesmas dan rumah sakit yang sudah terikat kontrak bertanggung jawab dan diwajibkan untuk melayani pasien pemegang kartu sehat dengan mengcover biaya pengobatan pasien. Tak dapat dipungkiri bahwa setiap kebijakannya pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit, sama seperti halnya Kebijakan Kartu Sehat. Beberapa Rumah Sakit dan Puskesmas mulai kewalahan melayani pasien-pasiennya. Dana yang ada pada mereka terbatas dan malah mereka mengalami defisit biaya dan mereka berencana akan langsung meminta pembiayaan dari pemerintah.
Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.
Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.
0 komentar:
Posting Komentar