HUBUNGAN KEWENANGAN MASA ORDE LAMA BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1945


Orde lama merupakan sebutan pada masa kepemimpinan Ir. Soekarno di Indonesia. Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968 di mana Indonesia masih mengalami masa-masa sulit setelah masa penjajahan. Banyak peristiwa yang telah terjadi pada masa sulit tersebut dan terutama pergeseran mekanisme-mekanisme yang berlaku di Orde Lama yang tidak diberlakukan lagi pada masa Reformasi ini. Beberapa mekanisme akan dibahas pada paper ini.


HUBUNGAN KEWENANGAN MASA ORDE LAMA BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1945

Pelaksanaan pemerintahan daerah pada masa pemerintahan orde lama, di bawah kepemimpinan Ir. Soekarno, sukar untuk diberikan suatu generalisasi tunggal, bahwa apakah pada orde lama pemerintahan daerah dilaksanakan dengan sistem yang tersentralisasi, atau melaksanakan sistem pemerintahan yang desentralisasi (otonomi). Pemikiran tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa pada era pemerintahan rezim Soekarno yang kemudian oleh orde baru disebut orde lama (1945-1966), ditandai sebagai era yang penuh gejolak, baik pemberontakan di daerah-daerah  yang menuntut pemisahan diri seperti RMS (Republik Maluku Selatan), Permesta, pemerintahan karena ideologi Republik Indonesia (PRRI) maupun yang memberontak karena ideologi seperti PKI di Madiun, DI/TII Kartusuwiryo di Jawa Barat, yang kemudian meluas ke Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan.

Di lain pihak, era pemeritahan orde lama diwarnai dengan perubahan konstitusi  yang dengan sendirinya juga akan mempengaruhi sistem pemerintahan yang ditetapkan di daerah-daerah. Sebagaimana telah diketahui, bahwa era 1945-1949 bangsa Indonesia masih bergelut melawan Belanda dengan sekutunya yang ingin menjajah kembali Indonesia melawan Belanda dengan sekutunya yang ingin menjajah kembali Indonesia. Dilahirkan dua UU yang mengatur pemerintahan daerah, yang pertama yaitu UU No. 1 Tahun 1945 tentang kedudukan peraturan mengenai komite nasional daerah UU ini sangat singkat, yang hanya memuat enam pasal yang ditetapkan ada tanggal 23 November 1945. UU No. 1 Tahun 1945 mengatur pembentukan KND (Komite Nasional Daerah), sebagaimana kita ketahui bahwa pada masa awal kemerdekaan setelah proklamasi, bangsa Indonesia belum memiliki perangkat kenegaraan yang memadai, sehingga diaturlah bahwa pada masa awal kemerdekaan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) menyelenggarakan semua tugas-tugas lembaga kenegaraan, sampai terbentuknya lembaga negara seperti yang dimaksud dalam UUD 1945. Ketentuan ini dapat dibaca dalam Pasal III aturan  peralihan UUD 1945 yang berbunyi:

“Sebelum majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan pertimbangan agung dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional.”

Selanjutnya KND mempunyai wewenang untuk memilih beberapa orang sebagai Badan Eksekutif yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar