PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK


Identifikasi pengguna laporan keuangan sektor publik dapat dilakukan dengan melihat kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap organisasi sektor publik. Pihak-pihak tersebut memiliki kebutuhan akan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan organisasi sektor publik. Pada bagian ini, kita akan melihat beberapa klasifikasi pengguna laporan keuangan sektor publik.

Drebin et al. (1981) mengidentifikasikan sepuluh kelompok pengguna laporan keuangan sektor publik berikut.
  1. Pembayar pajak,
  2. Pemberi bantuan (grantors),
  3. Investor,
  4. Pengguna jasa,
  5. Karyawan,
  6. Pemasok,
  7. Dewan legislatif,
  8. Manajemen,
  9. Pemilih (voters),
  10. Badan pengawas (oversight bodies).

Pengklasifikasian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa enam pengguna pertama (pembayar pajak, pemberi bantuan, investor, pengguna jasa, karyawan, dan pemasok) merupakan penyedia sumber daya organisasi, baik sumber daya finansial, tenaga kerja, maupun material. Dewan legislatif dan manajemen merupakan pihak yang membuat keputusan alokasi sumber daya, dan aktivitas tersebut diawasi oleh badan pengawas dan pemilih.

Borgonovi dan Anessi-Pessina (1997) mengklasifikasikan pengguna laporan keuangan sektor publik sebagai berikut:
  1. Masyarakat pengguna jasa publik,
  2. Masyarakat pembayar pajak,
  3. Perusahaan dan organisasi sosial ekonomi yang menggunakan pelayanan publik sebagai input atas aktivitas organisasi,
  4. Bank dan masyarakat sebagai kreditor pemerintah,
  5. Badan-badan internasional,
  6. Investor asing dan analisis negara (country analyst),
  7. Generasi mendatang,
  8. Lembaga negara,
  9. Kelompok politik,
  10. Manajer publik,
  11. Pegawai pemerintah.

Sementara, GASB mengidentifikasikan pengguna laporan keuangan pemerintah menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
  1. Masyarakat yang kepadanya pemerintah bertanggung jawab,
  2. Legislatif dan badan pengawas yang secara langsung mewakili rakyat,
  3. Investor dan kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau berpartisipasi dalam proses pemberian pinjaman.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.
 
Like Facebook Page dan Follow Twitter-nya ya.
Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar