KEBIJAKAN KOTA LAYAK ANAK (KLA)


Kebijakan Kota Layak Anak adalah istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 yang sekarang sering disebut dengan KLA. Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Menurut Sheridan Bartlett, ahli perkotaan dari City University Of New York dan The International Institute For Environment And Development, London (Bartlett, 2002) dalam pemenuhan kebutuhan anak diperlukan adanya intervensi pencegahan terjadinya bahaya terhadap anak di tempat tinggal mereka, yaitu dengan melakukan modifikasi dan perbaikan di lingkungan tempat tinggal.

Kota Semarang sudah komitmen menuju KLA, dengan demikian pemda sudah mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak dan memastikan anak-anak di Semarang dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terlindungi dan aktif berpartisipasi. Kota/Kabupaten Layak Anak ditandai dengan adanya kelayakan dan kecukupan infrastruktur, sarana dan prasarana bermain bagi anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, orang dewasa dan orang tua serta keluarga pun harus mengembangkan sikap, perilaku, kebiasaan dan gaya hidup yang lebih ramah terhadap anak. Dengan adanya KLA ini berarti Pemerintah Semarang telah menerapkan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mewujudkan KLA dibutuhkan beberapa prasyarat seperti:
  1. Adanya kemauan dan komitmen dari Pemerintah Daerah; membangun dan memaksimalkan kepemimpinan daerah dalam mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dicerminkan dalam dokumen peraturan daerah.
  2. Baseline data: tersedia sistem data dan data dasar yang digunakan untuk perencanaan, penyusunan program, pemantauan, dan evaluasi.
  3. Sosialisasi hak anak: menjamin penyadaran hak-hak anak pada anak dan orang dewasa.
  4. Produk hukum yang ramah anak: tersusunnya sedia peraturan perundangan mempromosikan dan melindungi hak-hak anak.
  5. Partisipasi anak: tersedia wadah untuk mempromosikan kegiatan yang melibatkan anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar pendapat mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pembuatan keputusan.
  6. Pemberdayaan keluarga: adanya program untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan perawatan anak.
  7. Kemitraan dan jaringan: adanya kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
  8. Institusi Perlindungan Anak: Adanya kelembagaan yang mengkoordinasikan semua upaya pemenuhan hak anak.

Dalam bidang kesehatan, sekarang ini di semarang telah tersedia 37 puskesmas ramah anak, melalui Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM), telah dilakukan screening mengenai Stimulan Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang, di ruang KIA tersedia arena bermain anak. Ada juga Rumah Sakit Ramah Anak, terpenuhinya hak anak dengan mendapatkan ASI, melalui leaflet, poster yang disediakan, juga ruang pemeriksaan anak tersedia ruang anak untuk mengurangi tingkat stress.

Dalam bidang pendidikan terdapat program seperti bebas buta aksara yang telah dituntaskan, gerakan wajib belajar selama 12 tahun, sekolah ramah anak yang menyediakan Zona Selamat Sekolah (ZSS) dengan adanya tempat penyeberangan dan dan sekolah gratis bagi anak-anak wajar, dan menjadikan fungsi pendidikan sebagai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang melalui Rumah Pintar, sudah terdapat 154 Rumah Pintar di Tingkat Kelurahan Semarang (kurang lebih 130 Rumah Pintar Berjalan).

Di dalam bidang kependudukan, Pemerintah telah memberikan akta kelahiran gratis, bagi anak usia 0-60 hari. Di bidang perlindungan Pemerintah Kota Semarang telah memiliki sebuah Lembaga Pelayanan Penanganan Terpadu “Seruni” , dan untuk mendekatkan Lembaga Pelayanan Penanganan Terpadu di tingkat kecamatan telah terbentuk PPTK di 6 Kecamatan (Banyumanik, Pedurungan, Semarang Utara, Semarang Barat, Semarang Timur, dan Gunungpati) sebagai Pilot Project. Di bidang partisipasi terbentuk Forum Anak Kota Semarang (FASE) yang telah lahir pada 6 Oktober 2007  merupakan keterlibatan FASE dalam Musrenbang, yang diawali dari FASE Tingkat Kecamatan, yaitu di Kecamatan Tembalang, yang sudah launching pada bulan Juni 2009 (Muker Anak tgl 20 s/d 22 Juni 2010).

Kota Semarang telah mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak Pratama. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bukti komitmen dari seluruh stakeholder baik Pemkot dunia usaha dan masyarakat Kota Semarang yang telah mendarmabaktikan diri dalam mewujudkan Kota Semarang yang ramah dan layak bagi tumbuh kembang anak-anak di Kota Semarang. Penerimaan penghargaan ini, Kota Semarang dinilai memenuhi sejumlah kriteria perlindungan hak anak yang meliputi klaster kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perlindungan, lingkungan. Dengan terpenuhinya klaster-klaster tersebut, sejumlah hak anak pun dapat  terpenuhi, seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan.

Kebijakan Kota Layak Anak yang sudah diterapkan dengan sangat baik oleh Kota Semarang ini memang pantas dijadikan contoh oleh kota-kota lainnya. Tetapi menurut saya setelah membaca dan memahami Kebijakan Kota Layak Anak, saya merasa implementasi dari kebijakan ini kurang menekankan pada perlindungan anak terlantar padahal mereka lebih membutuhkannya. Seperti dalam bidang kesehatan, tidak hanya balita saja yang mendapatkan fasilitas tetapi anak terlantar juga. Bidang kesehatan seharusnya menyediakan cek kesehatan gratis pada anak terlantar karena anak terlantar tidak memiliki orang tua yang dapat memberikan makanan yang setidaknya memiliki beberapa gizi sehingga besar kemungkina anak-anak itu akan mudah terserang penyakit.

Sangat disayangkan jika anak-anak terlantar kurang dipelihara padahal anak-anak adalah agent of change yang harus dipelihara untuk perubahan bagi bangsa Indonesia seperti yang tercantum pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.
 
Like Facebook Page dan Follow Twitter-nya ya.
Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar