DESENTRALISASI URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DAN KABUPATEN YANG SEHARUSNYA


Otonomi daerah yang kini telah diterapkan di Negara Indonesia telah tercantum pada UU No 32 Tahun 2004 yang merupakan pembaharuan dari UU No 22 Tahun 1999. Alasan mengapa UU No 22 Tahun 1999 diperbaharui karena terdapat kelemahan seperti adanya implikasi negatif dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, salah satunya adalah tidak dihormatinya kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.  Hal ini disebabkan karena 2 hal. Pertama pada UU No 22 Tahun 1999 menegaskan bahwa titik berat pelaksanaan otonomi daerah ada pada kabupaten dan kota. Kedua, pada UU No 22 Tahun 1999 memang menegaskan bahwa tidak adanya hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Akibat kelemahan pada UU tersebut terjadi terjadi ketimpangan pelaksanaan permerintahan di daerah. Munculnya UU No 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No 22 Tahun 1999 telah mengubah cara pandang daerah kabupaten dan kota terhadap provinsi.

Ini karena kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah telah diatur kembali dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti yang dijelaskan dalam pasal 38 ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 bahwa, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan.

Indonesia saat ini menerapkan sistem prefektoral yang tidak terintegrasi (unitengrated prefectoral system) di mana masing-masing pejabat dalam wilayah administrasi menjalankan fungsinya secara terpisah yang telah diatur berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas desentralisasi. Berikut adalah pembagian urusan pemerintah provinsi (gubernur) dan pemerintah kabupaten/kota (bupati/walikota).

Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Adapun tugas gubernur dalam rangka melaksanakan asas Dekonsentrasi adalah :
  1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/Kota,
  2. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota,
  3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Undang-Undang No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah juga menyebutkan Seorang wakil bupati mempunyai tugas antara lain;
  1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,
  2. Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup,
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa,
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegatan pemerintah daerah,
  5. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah, dan
  6. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.
 
Like Facebook Page dan Follow Twitter-nya ya.
Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar