PROSES NEGOSIASI REKLAMASI DAN REHABILITASI HUTAN ANTARA PT. PUTRA AGRAMANDALA SAKTI DAN PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN INDRAMAYU WILAYAH UNIT III JAWA BARAT


Proses negosiasi dalam tulisan ini mengambil contoh mengenai proses negosiasi pekerjaan reklamasi dan rehabilitasi hutan antara PT. Putra Agramandala Sakti (PT. PAS) dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Indramayu Wilayah Unit III Jawa Barat (KPH Indramayu). Proses negosiasi tersebut dilatarbelakangi oleh dua kepentingan yang berbeda di antara kedua belah pihak. Oleh karena itu permasalahan reklamasi dan rehabilitasi hutan dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda.

PT PAS adalah perusahaan swasta yang memiliki tujuan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, industri, pembangunan, pengangkutan, pertanian, dan pertambangan. PT PAS telah melakukan research dan menemukan fakta bahwa tingkat permintaan yang paling meningkat adalah permintaan pasir. Pasir merupakan salah satu unsur yang dibutuhkan dalam proses pembangunan infrastruktur. Saat ini pembangunan tidak hanya ditangani oleh pemerintah namun juga pihak swasta ikut mengambil andil. Oleh karena itu PT. PAS menilai komoditi pasir sebagai prospek bisnis yang menjanjikan. Untuk itulah PT. PAS berusaha memenuhi permintaan pasar berupa pasir dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya adalah KPH Indramayu yang memiliki lahan yang banyak mengandung pasir.

PERUM PERHUTANI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengemban tugas dan tanggung jawab pengelolaan hutan di Pulau Jawa. Visi Perum Perhutani adalah “Menjadi Pengelola Hutan Tropis Terbaik di Dunia”, sedangkan Misi Perum Perhutani antara lain:
  1. Mengelola hutan tropis dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari Bersama Masyarakat.
  2. Meningkatkan produktifitas, kualitas dan nilai sumberdaya hutan.
  3. Mengoptimalkan manfaat hasil hutan kayu, non kayu dan jasa lingkungan serta potensi  lainnya, dalam rangka meningkatkan pendapatan dan keuntungan perusahaan serta kesejahteraan masyarakat (sekitar hutan).
  4. Membangun sumberdaya manusia perusahaan yang bersih, berwibawa dan professional.
  5. Mendukung dan berperanserta dalam pembangunan wilayah dan perekonomian daerah.

Tidak semua kawasan hutan milik KPH Indramayu memiliki baik fungsi sosial maupun ekonomi. Salah satunya adalah kawasan hutan yang terletak di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Kawasan hutan tersebut termasuk dalam kelas hutan/kondisi hutan TBP (Tidak Baik Untuk Produksi). Untuk itulah KPH Indramayu perlu melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi hutan guna memanfaatkan hutan secara maksimal. Reklamasi dan rehabilitasi hutan dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain, termasuk investor atau perusahaan swasta. Kerjasama usaha reklamasi dan rehabilitasi hutan meliputi kegiatan :
  • Pengambilan bahan galian,
  • Persiapan lapangan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi,
  • Kegiatan reklamasi (penimbunan kembali),
  • Kegiatan rehabilitasi (penanaman kembali)

Tujuan diadakannya negosiasi antara PT. PAS dengan KPH Indramayu adalah untuk menjembatani dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi PT. PAS membutuhkan banyak persediaan pasir untuk memenuhi permintaan pasar. Di sisi lain KPH Indramayu bermaksud untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan guna memanfaatkan lahan hutan secara maksimal. Dalam melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi hutan diperlukan kegiatan pengambilan bahan galian yang ada di dalam hutan agar dapat meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produkstivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Kedua belah pihak dapat bekerja sama, karena kedua belah pihak dapat saling memenuhi kebutuhan satu sama lain. Kebutuhan PT.PAS akan pasir dapat dipenuhi oleh KPH Indramayu yang memiliki persediaan lahan bahan galian pasir. Sedangkan KPH Indramayu dapat bekerja sama dengan PT.PAS karena PT. PAS merupakan pihak yang mempunyai kemampuan dalam melakukan produksi dan pemasaran bahan galian berupa pasir.

Negosiasi dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan beberapa hal, di antaranya:
  1. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan rehabilitasi hutan.
  2. Luas lahan pengambilan bahan galian.
  3. Biaya reklamasi dan rehabilitasi hutan.
  4. Pembagian laba dari hasil produksi pasir.
  5. Hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait reklamasi dan rehabilitasi hutan.


PROSES NEGOSIASI

Proses negosiasi yang dilakukan oleh PT. PAS terhadap KPH Indramayu melewati beberapa tahap, di antaranya:

Persiapan
Pada tahap persiapan ini PT. PAS mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terkait dengan wilayah-wilayah yang memiliki kemungkinan mengandung bahan galian pasir. Informasi didapat dari berbagai pihak seperti mitra PT PAS, konsumen, masyarakat, dsb. Selain itu PT. PAS juga mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang pernah terlibat dalam proses penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. PAS di Indramayu, beberapa tahun yang lalu. Salah satunya adalah pelanggan yang membeli pasir. Informasi yang didapat kemudian dikumpulkan untuk dibandingkan mana yang memiliki kemungkinan terbesar sebagai lahan tambang.

Hasil pencarian informasi selama beberapa bulan menunjukkan bahwa wilayah yang mempunyai banyak kandungan pasir adalah di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Setelah itu pihak PT. PAS menugaskan beberapa orang ke lapangan secara langsung untuk melakukan cross check. Cross check di sini dimaksudkan untuk menyamakan antara informasi yang didapat PT. PAS dengan fakta di lapangan. Hal ini dilakukan dengan cara mendatangi sumber informasi dan lokasi yang diperkirakan mengandung bahan galian pasir. Hasilnya adalah bahwa lokasi yang bisa dijadikan lahan penambangan pasir, yaitu kawasan hutan milik KPH Indramayu. Kawasan hutan tersebut terletak di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi seluas 2 Ha.

Selain mengenai lokasi penambangan pasir, tahap persiapan juga dilakukan untuk mencari informasi pemilik lahan tambang, yaitu pihak KPH Indramayu. Pencarian informasi dilakukan dengan cara menemui mandor-mandor perhutani. Mandor perhutani memberikan informasi mengenai siapa saja dari pihak KPH yang akan terlibat dalam proses penambangan pasir dan  proses atau prosedur yang harus dijalankan oleh calon penambang untuk melakukan produksi pasir.

Tahap I
Proses negosiasi tahap I dilakukan dengan menemui pihak KPH Indramayu dengan menemui Asisten Perhutani Cikawung. Setelah itu PT. PAS menugaskan tim negosiator untuk mendatangi kantor KPH Indramayu. Hal ini dilakukan bersama dengan Asper Perhutani Cikawung. Di kantor KPH Indramayu, tim negosiator PT.PAS ditemui oleh Bapak ADM (Administratur) KPH Indramayu, dalam hal ini yang mendapat mandat dari Wilayah Perum Perhutani Jawa Barat untuk penanganan reklamasi dan rehabilitasi hutan. Proses negosiasi pada tahap ini dilakukan dengan pendekatan secara personal dan bertujuan untuk menggali informasi mengenai kemungkinan diadakannya penambangan pasir oleh PT. PAS di lahan milik KPH Indramayu. Pada saat inilah PT. PAS mengemukakan keinginannya untuk melakukan penambangan pasir, selain mengenalkan bidang-bidang usaha perusahaan kepada KPH Indramayu. Pihak KPH Indramayu menyambut baik PT. PAS karena pada saat itu KPH Indramayu memang berencana untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan. Dari proses negosiasi tahap I dihasilkan kesepakatan bahwa PT. PAS berhak untuk mengajukan proposal sebagai prosedur yang harus dijalankan dalam proses reklamasi dan rehabilitasi hutan milik KPH.

Tahap II
Setelah ada kesamaan data/informasi dari sumber informasi dengan fakta di lapangan serta berdasarkan kesepakatan negosiasi tahap I, pihak PT. PAS membuat proposal pengajuan penambangan bahan galian pasir dalam kawasan hutan. Sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh KPH, maka PT. PAS mengajukan beberapa proposal di berbagai tingkat KPH, di antaranya:
  1. Proposal pertama kali diajukan kepada Asisten Perhutani tingkat kelurahan (Resort Pemangkuan Hutan) Cikawung.
  2. Pengajuan proposal kepada Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Kecamatan Terisi.
  3. Pengusulan proposal penambangan pasir ke tingkat kabupaten (KPH Indramayu).
  4. Pengajuan proposal penambangan pasir ke Pemerintah Daerah Indramayu untuk mendapatkan SIPD (Surat Ijin Penambangan Daerah).

Proses negosiasi tahap II
Berupa pengajuan proposal yang disertai dengan presentasi proposal. Dalam mengajukan proposal, tim negosiator PT.PAS menunjukkan data-data di lapangan yang dapat meyakinkan pihak KPH Indramayu. Selain itu pengalaman PT.PAS dalam melakukan proyek penambangan di Subang menjadi nilai plus bagi PT.PAS di mata KPH Indramayu. Proposal-proposal yang diajukan oleh PT.PAS mendapat persetujuan dari berbagai tingkatan KPH. Proses negosiasi secara prosedural secara keseluruhan tidak mendapat hambatan yang menyulitkan.

Tahap III
Tidak hanya dengan mengajukan proposal, PT. PAS juga mengadakan pendekatan secara personal kepada pihak-pihak terkait. Proses negosiasi tahap III dilakukan beberapa kali di berbagai tempat. Pendekatan secara personal dilakukan dengan cara “memenuhi kebutuhan” beberapa pihak. Misalnya dengan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk makan bersama. Pada saat itulah proses negosiasi yang sebenarnya terjadi. PT. PAS banyak melakukan negosiasi pada saat acara informal seperti itu. Pada proses negosiasi tahap III, PT.PAS dan KPH Indramayu melakukan tawar-menawar mengenai pembagian laba atas produksi pasir, serta berbagai hal yang belum dibicarakan pada saat proses negosiasi tahap II. Dengan kata lain tahap III ini bertujuan untuk menyelesaikan segala macam persoalan yang terkait dengan reklamasi dan rehabilitasi hutan.


HASIL NEGOSIASI

Proses negosiasi antara PT. PAS dengan pihak KPH Indramayu menghasilkan beberapa kesepakatan berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Kesepakatan tersebut tertuang dalam draft MoU. Beberapa hasil negosiasi reklamasi dan rehabilitasi hutan antara PT. PAS dengan KPH Indramayu di antaranya:

Hak dan Kewajiban PT. PAS:
  1. Memperhitungkan uang garansi yang disimpan KHP Indramayu sebagai bagian sharing laba usaha yang merupakan hak KPH Indramayu.
  2. Menerima biaya reklamasi dari KPH Indramayu setelah kewajiban reklamasi dilaksanakan yang dikuatkan dengan Berita Acara.
  3. Melaksanakan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapatkan Surat Ijin Penambangan Daerah/Kuasa Penambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Melakukan reklamasi secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Menempatkan personil dalam manajeman produksi dan pemasaran dari KPH Indramayu.
  7. Menyerahkan bagi hasil kepada KPH Indramayu dan LMDH (Lembaga Masyarakat Daerah Hutan) setiap dua minggu. Adapun bagi hasil sesuai dengan kesepakatan adalah sbb:
    1. PT. PAS mendapatkan laba 50% dari keuntungan produksi dan penjualan bahan galian
    2. KPH Indramayu mendapatkan 45% dari keuntungan produksi dan penjualan bahan galian
    3. LMDH meendapatkan 5% dari keuntungan penjualan produksi dan penjualan bahan galian
  8. Menyerahkan biaya proses persiapan kerjasama operasi kepada KPH Indramayu antara lain: checking lokasi, pemancangan, pengukuran, pemetaan, dll sebesar Rp. 10.000.000,-.
  9. Menyerahkan uang garansi kerjasama operasi kepada KPH Indramayu sebesar Rp. 100.000.000,-.
  10. Membayar kewajiban pajak/royalty/retribusi kepada Pemerintah.
  11. Membiayai seluruh kegiatan operasi pengambilan bahan galian.
  12. Mengikutsertakan masyarakat desa sekitar hutan dalam kegiatan pengambilan bahan galian dan reklamasi hutan.
  13. Menjamin keselamatan kerja pada kegiatan pengambilan bahan galian dan reklamasi hutan.
  14. Menjaga hubungan baik dengan pihak terkait sebagai perwujudan tanggung jawab sosial.
  15. Memperbaiki jalan/jembatan yang rusak akibat angkutan bahan galian.

Hak dan kewajiban KPH Indramayu:
  1. Menentukan teknis rehabilitasi dan pemeliharaan lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku di Perum Perhutani.
  2. Menyertakan personil dalam manajemen produksi dan pemasaran PT. PAS.
  3. Menerima bagi hasil laba usaha dari PT. PAS setiap dua minggu.
  4. Menerima biaya proses persiapan kerjasama operasi kepada KPH Indramayu antara lain: checking. lokasi, pemancangan, pengukuran, pemetaan, dll sebesar Rp. 10.000.000,-.
  5. Menerima dan menyimpan uang garansi kerjasama operasi kepada KPH Indramayu sebesar Rp. 100.000.000,- di kas Kantor KPH.
  6. Menerima hasil reklamasi dari PT. PAS sesuai dengan kesepakatan teknis.
  7. Menyediakan objek kerjasama berupa lahan kawasan hutan untuk direklamasi dan direhabilitasi.
  8. Menyusun perencanaan dan persiapan lapangan.
  9. Melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan sampai dengan pemeliharaan tanaman umur 4-5 tahun.
  10. Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis rehabilitasi hutan dan pemeliharaan tanaman kepada masyarakat desa hutan.
  11. Mengikutsertakan masyarakat desa sekitar hutan dalam kegiatan rehabilitasi hutan.
  12. Memperhitungkan uang garansi yang telah disetorkan PT. PAS sebagai bagian sharing laba usaha.
  13. Membantu PT. PAS menjaga hubungan baik dengan pihak terkait.


EVALUASI HASIL NEGOSIASI

Setelah melewati tahap-tahap negosiasi dan menghasilkan kesepakatan di antara PT. PAS dengan KPH Indramayu, kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan mulai dijalankan. Saat ini proses yang sedang dilakukan adalah mengambil bahan galian pasir dengan cara menambang. PT. PAS telah membangun infrastruktur serta sarana dan prasarana untuk proyek penambangan pasir tersebut. Mekanisme penambangan pasir tetap diawasi oleh pihak KPH Indramayu. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan pengecekan setiap 3 bulan sekali agar apa yang dilakukan oleh PT. PAS sesuai dengan prosedur yang ada.

Selama penambangan pasir berlangsung, hasil laba yang diperoleh telah dibagi sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Setiap bulan PT. PAS menyerahkan laba kepada LMDH dan KPH Indramayu, sesuai prosentase hasil kesepakatan. Salah satu item kesepakatan memang ada yang belum sepenuhnya dijalankan, seperti kewajiban bagi KPH Indramayu melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan sampai dengan pemeliharaan tanaman umur 4-5 tahun. Namun hal ini akan terealisasi apabila pihak PT. PAS sudah melaksanakan proses reklamasi hutan sepenuhnya. Jadi pada umumnya sampai saat ini hasil negosiasi yang dicapai oleh PT. PAS dengan KPH Indramayu telah dijalankan dengan baik.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.
 
Like Facebook Page dan Follow Twitter-nya ya.
Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar