DEFINISI DESENTRALISASI


Seperti yang sekarang kita ketahui bahwa Indonesia telah menerapkan sistem otonomi daerah yaitu desentralisasi. Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan yaitu peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Terdapat empat jenis desentralisasi, yaitu dekonsentrasi, devolusi, delegasi, dan tugas pembantuan (medebewind). Dekonsentrasi adalah adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai  wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Devolusi adalah pembentukan dan pemberdayaan unit-unit pemerintahan di tingkat lokal oleh pemerintah pusat dengan kontrol pusat seminimal mungkin dan terbatas pada bidang-bidang tertentu saja. Menurut Hanson (1964) , bentuk desentralisasi devolusi juga dinamakan sebagai desentralisasi politik (political decentalization) ini karena wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan politik. Delegasi adalah transfer (pelimpahan) tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi-organisasi di luar struktur birokrasi pemerintah dan dikontrol tidak secara langsung oleh pemerintah pusat. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus, sedangkan kewenangan mengaturnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya.

Pemerintahan daerah yang diselenggarakan menurut asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi terdiri atas dua tipe, yaitu sistem fungsional (functional system) dan sistem prefektur (prefectoral system). Sistem fungsional adalah sistem dimana wilayah nasional telah terbagi ke dalam fungsi-fungsi pelayanan departemen secara terfragmentasi dan pada setiap departemen memiliki kapala instansi vertikal di wilayah administrasi untuk memberikan pelayanan umum di bidangnya secara fungsional. Sistem prefektur merupakan sistem pemerintahan yang wilayah nasionalnya dibagi ke dalam wilayah administrasi dan daerah otonom dengan batas yurisdiksi yang sama dan terdapat wakil pemerintah pusat yang yang bertugas menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan betanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah pusat.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Like Facebook Page dan Follow Twitter-nya ya.
Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar