RELASI KEPALA DAERAH DENGAN DPRD (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH) PADA MASA ORDE LAMA


Menurut UU No. 1 Tahun 1945
Pasal kedua. Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih luas dari padanya.

Menurut UU No. 22 Tahun 1948
  1. Pasal 18 no 1 bahwa Calon Kepala daerah Provinsi diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Presiden.
  2. Pasal 18 no 2 bahwa Calon Kepala daerah Kabupaten diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
  3. Pasal 18 no 3 bahwa Calon Kepala daerah Provinsi diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa kepada Kepala Daerah Provinsi.
  4. Pasal 18 no 4 bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh pihak yang berwajib atas usul DPRD.

Menurut UU no 1 Tahun 1957
Pemerintah Daerah terdiri daripada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah. Kepala Daerah karena jabatannya adalah ketua serta anggota Dewan Pemerintah Daerah. Ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Wakil ketua Dewan Pemerintahan Daerah dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pemerintah Daerah.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar