DEFINISI PUBLIC SERVICE OBLIGATION


Public Service Obligation (PSO) adalah kewajiban BUMN dalam melayani kebutuhan publik. Tugas pelayanan publik alias public service obligation (PSO) yang dibebankan ke BUMN tidak dijalankan secara maksimal. Hal ini disebabkan tugas PSO bertumpuk, sementara dukungan dari pemerintah amat minim, baik dari sisi peraturan sebagai captive market maupun dari sisi bantuan anggaran. Agar penugasan PSO dijalankan dengan sepenuh hati, Kementerian Negara BUMN mengusulkan adanya kontrak kerja PSO antara pemerintah sebagai pemberi tugas dan BUMN sebagai penerima tugas. Padahal soal dana PSO BUMN tersebut telah jelas diatur dalam penjelasan pasal 66 UU 19/2003 tentang BUMN yang menyatakan, apabila penugasan yang diberikan tersebut tidak flexible , maka seluruh biaya harus ditanggung oleh pemerintah plus marjin. Menurut Said, selama ini kebanyakan BUMN yang melakukan PSO tidak memperoleh marjin.

Pihak Kementerian Negara BUMN sendiri telah menetapkan bahwa untuk meningkatkan laba, rencananya manajemen perusahaan (corporate management) yang bermotif mencari keuntungan dengan PSO perusahaan-perusahaan BUMN tahun 2006 nanti akan dipisahkan sehingga lebih memudahkan pengawasannya. Menurut Menteri Negara BUMN Sugiharto, selama ini kinerja perusahaan BUMN tidak terukur pasti karena masih tercampurnya manajemen perusahaan yang bermotif mencari keuntungan dengan PSO.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi. Setiap tahun pemerintah menanggung beban subsidi yang cenderung meningkat. Apalagi semenjak krisis ekonomi tahun 1997. Dalam APBN tahun 2007, pemerintah mengalokasikan dana untuk subsidi sebesar Rp 103,9 trilyun termasuk bantuan pemerintah kepada BUMN atau swasta dalam usaha peningkatan pelayanan umum (PSO). Secara umum subsidi dalam APBN 2007 dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok besar yaitu jenis subsidi yaitu (i) Subsidi Energi dan (ii) Subsidi non BBM. Subsidi Energi ditujukan untuk menstabilkan harga BBM. Sedangkan subsidi non BBM terdiri atas subsidi listrik, subsidi pangan (Raskin); subsidi pupuk; subsidi benih; subsidi kredit program dan subsidi Public Service Obligation (PSO)

Salah satu subsidi yang cenderung meningkat setiap tahunnya adalah subsidi/bantuan dalam rangka penugasan (Public Services Obligation, PSO). PSO adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).

Ada perbedaan pengertian antara PSO dan subsidi. Walaupun PSO yang kita kenal dalam APBN merupakan bagian dari belanja subsidi. Subsidi adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pasar dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.

Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Dalam hal ini, terdapat intervensi politik dalam penetapan harga.

PT Kereta Api Indonesia berencana mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang waktu pemberian subsidi (public service obligation/ PSO) bagi angkutan Lebaran pada tahun depan menjadi 22 hari.

Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan saat ini PSO angkutan Lebaran hanya diberikan selama 16 hari, yakni sejak H-7 Lebaran hingga H+7 Lebaran. Menurut dia, jangka waktu tersebut masih kurang, jika melihat jumlah penumpang selama arus mudik.

Pasal 153 ayat (1) UU No.23/2007 menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tariff yang terjangkau dan itu diwujudkan dalam kewajiban memberikan pelayanan publik (PSO) berupa subsidi.

Pemberian subsidi ini harus dihitung dan disesuaikan dengan beban tugas yang diberikan pada PT KAI dalam memberikan pelayanan. Demikian juga PSO yang diberikan untuk sektor transportasi laut sebagaimana diatur dalam UU No.17 tahun 2009 tentang Pelayaran.

Sementara itu, untuk mengurangi angka kecelakaan sepeda motor saat mudik Lebaran ditahun-tahun mendatang, Komisi V DPR mendesak pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk PSO sepeda motor pada RAPBN.

PSO itu nantinya akan dimanfaatkan untuk membiayai pengangkutan sepeda motor ke daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik Lebaran.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.
 
Like Facebook Page dan Follow Twitter-nya ya.
Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar