PRIVATISASI AIR DI KOTA JAKARTA (INDONESIA) DAN KOTA MANILA (FILIPINA)


Privatisasi air di Indonesia telah mendapat persetujuan dari pemerintah, dapat dilihat pada UU Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Dalam UU Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 pasal 9 tertera bahwa “(1) Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya (2) Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan”. Ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap UUD 1945 Pasal 3 ayat 2 yang menyatakan "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan ayat 3 yang menyatakan  “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Dengan adanya privatisasi air artinya pihak swasta berpeluang untuk menguasai air padahal jelas dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam berada dalam kekuasaan negara yang berarti menutup peluang bagi pihak swasta untuk ikut berperan dalam penguasaan air. Kedepannya tidak menutup kemungkinan suatu saat para petani akan membayar air untuk irigasi kepada pihak swasta. Privatisasi air seperti sebuah permainan yang dimainkan birokrat dengan pihak swasta dalam mendapatkan keuntungan di mana rakyat miskin harus membayar air lebih mahal dari orang kaya.

Program privatisasi (atau yang dikenal juga dengan nama Public-Private Partnership) adalah usaha untuk memindahkan ataupun meminimalisir pengelolaan air baik sebagian maupun seluruhnya dari sektor publik kepada sektor swasta. Awalnya kebijakan untuk mendorong adanya privatisasi yang dicetuskan oleh IMF dan Bank Dunia ini kemudian diterapkan sejumlah negara Asia, Afrika dan Amerika Selatan seperti Indonesia, Bolivia, Filipina, dan Afrika Selatan. Hal ini yang dipandang secara skpetis oleh banyak pihak sebagai suatu “eksperimen sosial”. Program privatisasi air memiliki sisi positif dan juga sisi negatif. Sisi positifnya adalah privatisasi air dipandang sebagai cara yang tepat untuk mengatasi persoalan keteraksesan masyarakat terutama masyarakat miskin untuk memperoleh air bersih. Selain itu privatisasi air juga dipandang akan membantu meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan air yang selama ini dikelola oleh sektor publik. Sedangkan dilihat dari sisi negatifnya privatisasi justru menimbulkan masalah. Air yang merupakan kebutuhan dasar manusia dijadikan barang dagangan dengan melibatkan sektor swasta dalam pengelolaan dan penyediaannya. Ini berdampak sektor swasta akan lebih memprioritaskan keuntungan daripada peningkatan layanan kepada masyarakat. Masyarakat terutama masyarakat dengan perekonomian rendah akan semakin sulit untuk mendapatkan air bersih.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
  
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar