DEFINISI INTEGRATED PREFECTORAL SYSTEM DAN UNINTEGRATED PREFECTORAL SYSTEM
Dekonsentrasi pada prinsipnya merupakan penghalusan dari sentralisasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dekonsentrasi melahirkan local state government atau field administration atau wilayah administrasi. Dalam dekonsentrasi, pemerintah pusat dan aparat pemerintah pusat yang berada di daerah memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Awalnya dekonsentrasi diterapkan pada sistem pemerintahan di Perancis dengan prefect system (sistem prefektoral). Ada dua sistem prefektoral yaitu integrated prefectoral system dan unintegrated prefectoral system. Dalam integrated prefectoral system, sektor pemerintah yang ada di pusat memiliki kewenangan pengawasan baik yang bersifat administratif maupun teknis terhadap pejabat instansi vertikal di daerah. Sedangkan dalam unintegrated prefectoral system sektor pemerintah yang ada di pusat hanya memiliki kewenangan pengawasan yang bersifat administratif, sedangkan persoalan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan instansi vertikal di daerah.
Integrated Prefectoral System memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Adanya sistem yang terintegrasi antara asas dekonsentrasi dengan asas desentralisasi.
- Sistem ini disebut terintegrasi karena wilayah, batas wilayah pelayanan antara wilayah administrasi, wilayah kerja kepala instansi vertical, dan batas geografis wilayah otonom berimpitan.
- Pejabat yang mengepalai wilayah administrasi dan wilayah otonom adalah sama.
- Kepala wilayah administrasi dan wilayah otonom memiliki fungsi ganda (dualisme fungsional).
Unintegrated Prefectoral System memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Sistem ini muncul karena tidak terintegrasinya asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.
- Pada sistem ini, dalam teritori nasional terdapat satu prefektur yang di dalamnya terdapat lembaga yang diatur berdasarkan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.
- Menurut sistem ini dalam satu prefektur terdapat:
1. Wilayah administrasi yang dipimpin oleh wakil pemerintah pusat.
2. Wilayah kerja instansi vertikal dipimpin oleh kepala instansi vertical.
3. Daerah otonom dpimpin oleh kepala daerah otonom. - Masing-masing pejabat menjalankan fungsinya secara terpisah. Sistem inilah yang akan melahirkan dualism personal (fungsi diberikan kepada figure yang berbeda).
Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.
Like Facebook Page dan Follow Twitter-nya ya.
0 komentar:
Posting Komentar