PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
- Pengertian Ilmu Hukum = Pengetahuan tentang hukum dan yang terkait.
- Pengertian Masyarakat = Kelompok manusia yang mematuhi aturan hidup yang sama.
- Pengertian Budaya (Kultur) = Keseluruhan sistem nilai yang terstandarisasi dalam masyarakat.
- Aturan Hidup (Norma/Kaidah) = Aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma Etika dan Norma Hukum.
- Norma Etika
- Norma Agama.
- Norma Kesusilaan.
- Norma Kesopanan.
- Isi (Muatan) Norma
- Perintah.
- Larangan.
- Pengertian sanksi (Ancaman Hukuman).
- Efektifitas Norma Hukum
- Aturan hidup yang sanksinya dapat dipaksakan (mempunyai kekuatan hukum).
- Pembentukan Hukum
Komponen hukum (Lawrence Friedman)- Struktur (Input).
- Kultur (Proses).
- Substansi (Output).
- Berlakunya Hukum
- Tergantung kesadaran hukum masyarakat yang bersangkutan.
- Sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat yang bersangkutan.
- Tujuan Hukum
- Memelihara ketertiban masyarakat.
- Menjaga kelangsungan hidup masyarakat.
- Melindungi kepentingan masyarakat.
- Beberapa Prinsip Hukum Umum
- Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku universal.
- Semua orang sama di hadapan hukum.
- Tidak ada suatu hukuman dapat mengakibatkan kematian perdata.
- Keadilan setiap orang.
- Orang tidak dapat dihukum kalau terbukti tidak bersalah.
- Siapa yang menimbulkan kerugian harus membayar ganti rugi.
- Sumber-sumber Hukum
- Undang-undang.
- Hukum (kebiasaan).
- Traktat (perjanjian).
- Penafsiran hukum
- Penafsiran resmi.
- Penafsiran gramatikal.
- Penafsiran a contrario
- dll.
- Pengertian Peristiwa Hukum
a. Perbuatan Subyek Hukum- Perbuatan Hukum
1. Bersegi satu.
2. Bersegi dua. - Bukan Perbuatan Hukum
1. Perbuatan sukarela.
2. Perbuatan melawan hukum.
- Kelahiran.
- Kematian.
- Kadaluwarsa (lewat waktu).
- Perbuatan Hukum
- Pengertian Hubungan Hukum dan Akibat Hukum
- Contoh-contoh Hubungan Hukum
- Hubungan perkawinan.
- Hubungan orang tua dengan anak (kekuasaan orang tua).
- Hubungan perwalian.
- Hubungan pengampunan.
- Hubungan kebendaan.
- Hubungan perikatan (perjanjian).
- Masalah Hukum
- Keadilan versus kepastian hukum.
- Konsep keadilan (Aristoteles).
a. Keadilan distributif.
b. Keadilan komutatif.
- Pembidangan Hukum (menurut ilmu hukum)
- Bentuknya.
- Tempat berlakunya.
- Waktu berlakunya.
- Isinya.
- Wujudnya.
- Cara menggunakan/mempertahankannya.
- Pengertian Perseroan/Perkumpulan
- Perseroan/perusahaan = Pengumpulan modal/penyertaan yang bertujuan mencari laba.
- Perkumpulan = Berkumpulnya orang-orang atau kelompok orang untuk saling tolong menolong atau bekerja sama mencapai tujuan tertentu karena adanya kepentingan bersama.
- Sistematika Hukum Perdata (menurut ilmu hukum)
a. Hukum Orang- Manusia dan badan hukum sebagai subyek hukum.
- Kedudukan hukum subyek hukum (legal standing).
- Domisili hukum.
- Kecakapan hukum.
- Perkawinan dan harta perkawinan.
- Kekuasaan orang tua.
- Perwalian.
- Pengampunan.
- Hak mutlak/hak kebendaan (berlaku terhadap setiap orang).
- Hak perorangan (berlaku terhadap pihak/orang tertentu).
- Pengertian Hukum Bisnis = Aturan hukum yang terkait dengan bisnis dan bidang-bidang lainnya.
Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.
Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.
Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.
0 komentar:
Posting Komentar