KEWAJIBAN MELAKSANAKAN HAJI


HUKUM HAJI

Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

  1. Dalil Al Qur’an
    Allah Ta’ala berfirman,
    وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين

    “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.
      
  2. Dalil As Sunnah
    Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

    “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
    Dari Abu Hurairah, ia berkata,
    أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

    "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah  kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.
        
  3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
    Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.

 
TIGA CARA  MANASIK HAJI

Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik:
  1. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu.
  2. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu.
  3. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu.


SYARAT WAJIB HAJI

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh 
  4. Merdeka
  5. Mampu

Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164).

 
SYARAT SAHNYA HAJI

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
  4. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arafah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya


RUKUN HAJI

  1. Ihram
  2. Thowaf ifadhoh
  3. Sa’i
  4. Wukuf di Arafah


KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH

Orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah akan mendapat banyak hikmah yang akan dia rasakan dalam hidup dan kehidupannya, jika dilaksanakan dengan baik dan benar. Di dunia, dia akan hidup lebih religius, dermawan, dan cinta kasih pada sesama. Harta berlimpah yang diberikan Allah Swt padanya akan digunakan untuk kepentingan sosial yang terarah dengan baik dan benar. Di akhirat, dia akan mendapat ganjaran surga, seperti sabda Rasulullah Saw:
  
"Haji yang mabrur (baik) tidak ada balasan baginya keculai surga" (H.R.Ahmad dan ath-Thabrani).

Diantara hikmah yang akan diperoleh adalah sebagai berikut.
  • Merupakan rihlah muqaddasah (perjalanan suci) sehingga seluruh kegiatannya merupakan ibadah yang akan mendapat pahala dan ridha Allah. 
  • Sebagai syi'ar yang mengandung esensi menyucikan dan membesarkan nama Allah seperti terdapat dalam kalimat talbiyyah.
  • Agar manusia melakukan instrospeksi diri atas amal perbuatannya sehari-hari. 
  • Mencitrakan diri sebagai hamba Allah Swt. yang patuh dan taat pada segala perintah-Nya dan menjauhi segala yang dilarang-Nya.

Banyak hikmah yang dikandung dalam berbagai aktivitas ibadah haji. Di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Hikmah pakaian ihram: kesederhanaan (karena pakainnya dianjurkan tidak memakai bahan mewah seperti sutera), kesucian hati dan jiwa (dimana warna putih sangat dianjurkan), rendah hati, dan tidak sombong serta berlebihan.
  2. Hikmah thawaf: dalam thawaf kegiatan 'berputar' yang melambangkan perputaran alam semesta, juga jumlah putaran sebanyak 'tujuh' yang melambangkan bilangan 7 hari, 7 lapis langit dan bumi, dan 7 lapis surga dan neraka. Ka'bah sebagai pusat thawaf adalah miniautr bangunan suci Baitul Maqdis yang ada di atas langit dengan dikelilingi puluhan ribu malaikat (sebagian riwayat menyebutkan 70.000 malaikat) yang berthawaf setiap harinya.
  3. Hikmah wuquf di Arafah: perenungan diri atas segala amal perbuatan manusia, miniatur digiringnya manusia di padang mahsyar dengan amalan yang dilakukan ketika di dunia, keinsyafan sebagai hamba Allah yang penuh dosa hingga harus dibersihkan, dan sebagai simbol pembebasan manusia.
  4. Hikmah sa'i: lambang kasih sayang seorang ibu pada anaknya. Jama'ah haji diingatkan perjuangan Siti Hajar (istri nabi Ibrahim as) ketika mencari air dengan berlari antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali.
  5. Melempar  jamrah: simbol penentangan manusia terhadap setan. Melempar jamrah (kerikil) adalah simbol yang di dalamnya mengingatkan manusia untuk melempar (nafsu setan) sejauh-jauhnya dari jiwa mereka.

Tanda – Tanda Haji Mabrur
Pertama : Harta yang dipakai untuk haji adalah harta yang halal karena Allah SWT.
Orang yang ingin hajinya mabrur harus memastikan bahwa seluruh harta yang ia pakai untuk haji adalah harta yang halal.

Kedua : Amalan – amalannya dilakukan dengan baik , sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Paling tidak rukun – rukun dan kewajibannya dijalankan dan semua larangan ditinggalkan . Jika terjadi kesalahan, maka hendaknya segera melakukan penebusan yang telah ditentukan. Disamping itu, haji yang mabrur juga memperhatikan keikhlasan hati, yang seiring dengan majunya zaman semakin sulit dijaga.

Ketiga : Hajinya dipenuhi dengan banyak amalan baik, seperti dzikir, shalat di masjidil haram, shalat pada waktunya, dan membantu teman seperjalanan.
Diantara amalan khusus yang disyariatkan untuk meraih haji mabrur adalah bersedekah dan berkata – kata baik selama haji.

Keempat : Tidak berbuat maksiat selama Ihram.
Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi Ihram, larangan tersebut menjadi lebih tegas dan jika dilanggar, maka haji mabrur yang diimpikan akan lepas. Diantara yang dilarang selama haji adalah rafats, fusuq, dan jidal.

  1. Rafats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk didalamnya bersenggama , bercumbu atau hanya sekedar membicarakannya meskipun dengan pasangan sendiri selama Ihram.  
  2. Fusuq adalah keluar dari ketaatan kepada Allah SWT apapun bentuknya. 
  3. Jidal adalah berbantah-bantahan secara berlebihan. Ketiga hal ini dilarang selama Ihram. 

Adapun diluar waktu Ihram , berhubungan suami istri kembali diperbolehkan. Sedangkan larangan yang lain tetap tidak boleh. Demikian juga , haji yang mabrur juga harus meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan ibadah haji, baik berupa syirik, bid’ah maupun maksiat.
 
Kelima: Pulang dari haji dengan keadaan (kualitas iman) lebih baik.
Salah satu tanda diterimanya amal seorang disisi Allah SWT adalah diberikan taufiq untuk melakukan kebaikan lagi setelah amalan tersebut. Sebaliknya , jika setelah beramal shaleh melakukan perbuatan buruk, maka itu adalah tanda bahwa Allah SWT tidak menerima amalnya.

Ibadah haji adalah madrasah. Selama kurang lebih satu bulan para jamaah haji disibukan oleh berbagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT . Untuk sementara, mereka terjauhkan dari hiruk pikuk urusan duniawi yang melalaikannya dari mengingat Allah SWT.

Disamping itu, mereka juga berkesempatan untuk mengambil ilmu agama yang murni dari para ulama tanah suci dan melihat praktek menjalankan agama yang benar.


Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar