PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA (PHI)

 

  1. Pengertian hukum positif = Tata hukum = Sistem hukum = IUS Constitutum = Hukum yang berlaku sekarang.
  2. Sistem hukum (Legal system)
    a. Civil Law (Souvereignity of law) = Sistem Eropa Kontinenal, Indonesia.
    b. Common Law (Rule of Law) = Sistem Anglo-Saxon (USA, Inggris, Kanada, Australia).
  3. Sistem hukum di Indonesia
    a. Hukum Perdata/Hukum Privat/Hukum Sipil.
    b. Hukum Publik.
  4. Hukum Publik
    • Hukum Pidana.
    • Hukum Pajak.
    • Hukum Administrasi Negara.
    • Hukum Tata Negara.
    • Hukum Internasional.
    • Hukum Acara Pidana.
    • dll.
  5. Hukum Perdata
    a. Hukum Perdata Umum (BW = Kuhper)
    b. Hukum Perdata Khusus
    • Hukum adat.
    • Hukum agraria.
    • Hukum perdata Islam.
    • Hukum acara perdata.
    • Hukum perjanjian.
    • Hukum dagang.
    • Hukum perusahaan.
    • Hukum bisnis.
    • Hukum ekonomi.
  6. Hukum Ekonomi
    • Hukum dagang.
    • Hukum perusahaan.
    • Hukum bisnis.
    • Hukum surat berharga.
    • Hukum asuransi.
    • Hukum pengangkutan.
    • Hukum tenaga kerja/perburuhan.
    • Hukum penanaman modal/investasi.
    • Hukum pasar modal.
    • Hukum perkreditan.
    • Hukum perbankan.
    • Hukum perindustrian.
    • Hukum perlindungan konsumen.
    • Hukum pajak.
    • Hukum BUMN.
    • Hukum anti monopoli.
    • Hukum perkoperasian/UKM.
    • dll.
  7. Sifat Hukum Bisnis/Hukum Ekonomi
    • Interdisipliner.
    • Multidisipliner.
    • Transnasional.
  8. Hukum Perdata Umum
    • Tercantum dalam Kuhper/KUHS (ex BW Belanda/code civil).
    • Ex Corpus Iuris Civilis (Romawi) + code Napoleon + Hukum Kanonik + Hukum Kebiasaan.
    • Berlaku di Indonesia sejak 1 Mei 1848 (asas konkordansi).
  9. Sistematika Hukum Perdata (Umum) dalam Kuhper, terbagi atas 4 buku:
    a. Buku I (perihal orang)
    • Berisi hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
    b. Buku II (perihal benda)
    • Berisi hukum benda dan hukum waris.
    • Untuk hak-hak kebendaan terkait tanah yang berlaku adalah UUPA (UU No. 5/1960).
    c. Buku III (perihal perikatan)
    • Berisi hukum harta kekayaan.
    d. Buku IV (perihal pembuktian dan kadaluwarsa)
    • Berisi alat-alat pembuktian dan akibat hukum dari kadaluwarsa.
    • Isi buku IV ini seharusnya masuk bidang hukum secara perdata bukan hukum perdata umum.
  10. Hubungan hukum perdata umum (Kuhper) dengan hukum perdata khusus (KUHD, dll). = Lex specialis derogat lex generalis.
  11. Isi KUHD: 2 kitab
    a. Kitab I (Umum)
    • Pembukuan.
    • Jenis perseroan/perusahaan.
    • Surat berharga.
    • Asuransi.
    • dll.
    b. Kitab II (Hukum Laut)
    • Perkapalan.
    • Pengangkutan di laut.
    • Awak kapal.
    • Kerugian di laut.
    • dll.


Artikel ini dapat dicopy-paste atau disebarluaskan. Namun, selalu cantumkan http://darikelas.blogspot.com/ sebagai sumber artikel.

Jadilah seorang pembaca yang baik dengan memberi komentar setelah membaca artikel ini. Kontribusi Anda dapat membantu kami untuk mengembangkan blog ini.

Terima kasih telah berkunjung ke Dari Kelas.

Twitter: @darikelas
Facebook: Dari Kelas

0 komentar:

Posting Komentar